PPU Hanya Satu Perda Dibatalkan 2010-11-02 05:24:30
PENAJAM, Sebanyak 24 anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) bersama sekretaris DPRD didampingi beberapa stafnya telah tengah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota dewan di Hotel Millenium Sirih, Jakarta Pusat, selama dua hari imulai, Kamis-Jumat (29-30/10), kemarin. Ketua DPRD PPU Nanang Ali saat membuka kegiatan itu, mengatakan, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota Dewan ini dilaksanakan kali terakhir dalam periode 2010 ini. "Karena itu, kami sangat berharap dalam kegiatan peningkatan SDM ini, para anggota dewan bisa menyerap seluruh materi yang disampaikan para pembicara terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD sebagai legislasi, budgeting serta pengawasan. Saya berharap agar kegiatan ini benar-benar dapat meningkatankan kinerja dan profesionalitas para anggota dewan sehingga tugas-tugas ditahun mendatang akan lebih cepat memproses dan lebih cepat mengambil keputusan termasuk lebih interaktif, sehingga banyak persoalan di daerah yang bisa diselesaikan dengan landasan yuridis formal yang tepat,’’ ujarnya. Yang harus menjadi perhatian kita serius soal penerapan keppres terbaru 2010 terkait pengadaan barang dan jasa, jadi kami sebagai anggota dewan harus punya pengetahuan lebih soal itu, kalau tidak maka akan menjadi boomerang bagi kami didewan, terang Nanang Ali, didampingi Wakil Ketua DPRD Sudirman, wakil ketua lainnya Jon Kenedi serta Sekretaris Dewan (Sekwan) H Ahmad Usman. Prof Zuldan Arif M.Hum dari Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumber pertama mengatakan, dalam produk hukum yang disahkan lembaga dewan di daerah ini mendapatkan pujian dari pemerintah pusat, karena menjadi satu-satunya daerah di Benua Etam yang hanya 1 peraturan daerah (perda), tentang Dinas Pasar, yang dibatalkan. Kabupaten PPU menjadi daerah terbaik di Kaltim, karena hanya 1 perda yang dibatalkan, ini merupakan satu prestasi eksekutif dan legislatif dibandingkan dengan daerah lainnya yang cukup banyak payung hukum daerahnya yang dibatalkan pemerintah, jelas Zuldan yang disambut tepuk tangan peserta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lantai 3 hotel itu. Lebih lanjut Zuldan mengungkapkan tentang kapasitas tenaga ahli pada masing-masing fraksi di DPRD, ia mengatakan kalau tenaga ahli pada fraksi berdasarkan SK Kementerian Dalam Negeri yang baru harus dibayar setiap bulan, dan bukan dengan sistem yang berlaku selama ini setiap kali ada kegiatan baru dibayar, peraturan ini bukan seperti tenaga ahli-tenaga ahli di badan lain yang dibayar setiap kali ada kegiatan. Gajinya pun bagi tenaga ahli pada fraksi ini tinggi-tinggi mencapai Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per bulan, ujarnya. Zuldan juga menyoroti persoalan penegakan perda di daerah, sejauh ini DPRD hanya turut menyusun dan mengesahkan, namun jarang melakukan evaluasi menyeluruh padahal seharusnya DPRD punya komitmen melakukan evaluasi perda yang konon ada empat frame penegakan perda meliputi berbagai aspek. Menyinggung penyusunan perda dan APBD, Zuldan mengingatkan, agar tidak melanggar konstitusi hak-hak orang lain tanpa melanggar hak asasi manusia, misalnya ada pelanggaran hak hidup orang miskin yang apabila tidak terakomodasi pada APBD, selain itu kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia para wakil rakyat ini berlangsung interaktif.max
|