Kerjasama Pelayanan Kesehatan PPU-Balikpapan2010-11-03 05:03:02
PENAJAM, Untuk dapat memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang lebih prima, maka pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Kesehatan Kabupaten melakukan kerjasama pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu dengan menggunakan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK). Intinya, jika ada warga atau keluarga tidak mampu yang menderita penyakit serius dan perlu dilakukan pengobatan rujukan maka DKK PPU akan melampirkan surat rujukan ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan surat Jaminan Kesehatan (Jamkes) gratis bagi warga miskin dan keluarga tidak mampu, yang dikenal dengan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK), fungsinya hampir sama dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat berlaku selama 2009 hingga Juni 2010 lalu. JPK dipruntukkan warga miskin dan tak mampu sebagai kelengkapan surat rujukan bagi pasien miskin yang harus mendapat layanan kesehatan lebih prima ke ke Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan, kerjasama ini sudai sepakati untuk mulai diberlakukan sehingga, mulai saat ini SKTM yang pernah diberlakukan selama 1,5 tahun itu tidak berlaku lagi dan diganti dengan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK). Yang paling penting untuk mendapatkan pelayanan berobat gratis hingga sampai dirujuk ke RSUD itu syaratnya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang terbaru jangan menggunakan KTP dan KK yang lama, selanjutnya direkomendasi oleh Dinkes Kabupaten PPU, ujar Kasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Dinkes PPU dr Grace Makisurat, baru-baru ini diPenajam. Tapi, lanjut Grace, jangan lupa sebelum dirujuk ke RSUD PPU atau RSUD Balikpapan, pasien harus lebih dulu mendatangi puskesmas di wilayah kelurahan/desa masing-masing, karena pemeriksaan kesehatan mesti dilakukan untuk mengetahui pasien harus dirujuk atau tidak karena yang tahu adalah puskesmas setempat. "Ini dilakukan karena kita akan memaksimalkan fungsi-fungsi puskesmas," terang Grace, menambahkan. Grace menambahkan, ditahun 2010 ini memang kesepakatan pemerintah daerah PPU dan Balikpapan masih dalam kerjasama dengan RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan RSU Tentara Balikpapan, apabila kedua-duanya penuh bisa dengan rumah sakit swasta yang lain di Balikpapan namun harus standar kelas tiga, bila mengambil kelas yang lain maka jaminan kesehatan dari PPU dengan sendirinya gugur selanjutnya biaya perawatan menjadi beban pasien. "Kalau didua rumah sakit atau lainnya di Balikpapan pasien JPK harus dirawat di kelas III, kalau minta dirawat dikelas lain yang lebih ekslusif maka biaya menjadi tanggungjawab pasien itu artinya biaya pengobatan harus dibayar sendiri oleh pasien," terangnya. Hingga kini belum bisa disebutkan tiga rumah sakit yang akan bekerja sama dengan Dinkes PPU kecuali RSKD dan RS Tentara sedangkan satunya masih kita lihat lagi berapa biaya yang harus dikeluarkan PPU. "Kami mau melihat tarif yang ditentukan mereka dulu, mana yang lebih murah tentunya itu yang kami ambil lebih dulu, ini rencana kerja sama Dinkes PPU dengan rumah sakit di Balikpapan," lanjutnya.max
|