Inventarisasi Ulang Orkemas dan LSM2010-11-04 04:54:36
BONTANG-Dua Ratus lebih, Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdapat di Kota Bontang, hal itu menunjukan peran aktif dan sikap kritis masyarakat Bontang dalam berpartisipasi dan menyikapi dinamika pembangunan yang terjadi di kota ini. Saat ini, jumlah orkemas dan LSM yang melakukan kegiatan ditengah masyarakat terus bertambah banyak dan sebagian besar belum maksimal melakukan tugas, fungsi serta program-programnya. Padahal keberadaan orkemas dan LSM ini adalah sebagai mitra positif pemerintah daerah. Oleh sebab itu, guna penertiban dan inventarisasi ulang keberadaan orkemas dan LSM yang ada di Kota Bontang, maka berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.220/1980.DIII tentang 18 tata cara pemberitahuan keberadaan ormas dan LSM yang di tindaklanjuti surat edaran Wali Kota Bontang No.200/648/B-KLMS tentang pendaftaran/Inventarisasi ulang organisasi, memuat tentang revisi surat edaran Wali Kota No.890/891/KOTA-B/XII/2006. Sebagaimana diketahui bahwa, sebelumnya hanya ada 7 persyaratan yang harus dipenuhi oleh orkemas dan LSM untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), namun dengan terbitnya surat edaran Wali Kota Bontang Tahun 2010 ini kini menjadi 18 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKT. Berkaitan dengan hal tersebut, Wali Kota Bontang melalui Kesbangpol dan Linmas Kota Bontang, beserta tim verifikasi keberadaan orkemas dan LSM segera melaksanakan pendataan atas orkemas dan LSM yang berada di 15 kelurahan dan 3 kecamatan se Kota Bontang. Pendataan ulang tersebut akan dimulai pada tanggal 8 sampai 28 Nopember 2010 dengan cara langsung mendatangi tiap sekretariat organisasi dan LSM guna mengetahui kebenaran, keberadaan dan kelengkapan administrasi maupun kelengkapan yang dimiliki sekretariat masing-masing organisasi. “Untuk itu, kami imbau kepada seluruh orkemas dan LSM yang ada di Kota Bontang agar menyiapkan 18 peryaratan untuk mendapatkan SKT, dengan cara membuat surat permohonan pembuatan SKT yang baru dialamatkan kepada Wali Kota Bontang Cq. Kepala Badan Kerbangpol dan Linmas Kota Bontang dengan melampirkan 18 persyaratan,” kata Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Bontang Rachman SE Lebih lanjut dijelaskan Rachman bahwa, apabila dalam jangka waktu tertentu, orkemas dan LSM tersebut tidak dapat melengkapi 18 persyaratan yang dimaksud, maka orkemas dan LSM ini dinyatakan tidak lagi terdaftar di Kesbangpol dan Linmas atau dibekukan sementara waktu atas segala kegiatannya sebelum melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan. “Apabila dikemudian hari, diketahui bahwa ada orkemas dan LSM yang tidak terdaftar dan melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Hukum, Pancasila dan UUD 1945 maka sesuai dengan ketentuan yang ada, pemerintah melalui Kesbangpol dan Linmas beserta pihak terkait lainnya dapat membubarkan orkemas dan LSM sesuai dengan ruang lingkup wilayah kerjanya,” terang Rachman. (wan)
|