Tersangka Akan DitetapkanTahun IniKasus Jamkesda Kabupaten Berau
2010-11-04 05:28:57
TANJUNG REDEB– Dalam tahun 2010 ini, Kejari Tanjung Redeb akan menetapkan tersangka kasus kegiatan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun 2009 APBD II Berau senilai kurang lebih Rp 9 miliar, yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau dan PT Askes Kota Tarakan. Untuk menetapkan nama – nama tersangka, saat ini pihak Kejari telah menelaah keterangan para saksi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Redeb, Philipus Budiharjo SH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Teddy Rorie SH, Rabu (3/11) mengungkapkan, upaya untuk menetapkan nama – nama tersangka dalam kasus Jamkesda ini, Kejaksaan terus melakukan pendalaman, agar mendapatkan informasi yang akurat, dan mempermudah menetapkan siapa yang bakal menjadi tersangka. “Sejauh ini kita sedang menelaah keterangan dari sekitar tiga puluhan orang saksi, baik dari Dinas Kesehatan Berau maupun dari pihak PT Askes. Ya, tentunya yang terkait dengan masalah ini,” jelas Teddy. Ditambahkannya, kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb ini, sesuai surat perintah penyelidikannya pada 29 Juli 2010 lalu. Kemudian setelah itu berselang beberapa hari penyelidikan ditinggaktan menjadi penyidikan. Menurut Philipus, sejauh ini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka , mengingat kasus ini banyak melibatkan pihak. “Kita masih mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan – keterangan saksi. Jadi, untuk saat ini kita belum bisa memastikan nama tersangka. Nanti kita akan publikasikan nama – nama tersangkanya ,” timpal Teddy. Untuk mengetahui berapa kerugian negara, saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu BPK dan BPKP. “Ya kita tunggu saja hasil audit BPK dan BPKP nanti, barapa kerugian negara pasti ketahuan. Kalau sudah begitu kan enak, bisa kita sebutkan berapa kerugian negara,” imbuh Philipus. Seperti yang pernah diterbitkan koran ini sebelumnya, proses pelaksaan kegiatan Jamkesda ini menurut pihak Kejaksaan dinilai mengabaikan Kepres Nomor 80 Tahun 2003, tentang tata cara pengadaan barang dan jasa kontruksi. Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan, akhirnya pihak Kejaksaan mendapatkan informasi yang akurat Dalam kasus kegiatan pelaksanaan Jamkesda ini, pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi . Masalah subtansinya pelaksanaan Jamkesda ini tidak dilakukan tender, tetapi sistim penunjukan langsung (PL). Nah, hal ini lah menurut pihak Kejaksaan sudah menyalahi aturan yang berlaku. Kendati Jamkesda ini harus ditangani Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun menurut Philipus BUMN tidak hanya PT Askes saja, tetapi masih banyak BUMN yang menangani masalah asuransi seperti ini. “ Nah disitulah letak kesalahan mereka,” kata Philipus. roz
|