Adpel Limpahkan Kasus 10 Kapal Asing ke Polresta2010-11-05 03:41:55
BALIKPAPAN, Setelah pemeriksaan maraton dilakukan tim Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) bersama tim Adpel Balikpapan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pelayaran 10 kapal berbendera asing dan dicharter sejumlah perusahan Minyak Dan Gas (Migas) di Kalimantan Timur, diduga terdapat unsur pidana dan kini dilimpahkan ke unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Balikpapan sejak Selasa (2/11) lalu, setidaknya penyidik telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Mereka yang diperiksa terdiri dari Direktur dan staf agen PT Swasti Bahari Utama (SBU) dan sub agen PT SBU yakni PT Buminata Line Balikpapan sebagai agen kapal asing yang disewa sejumlah perusahaan migas tersebut. "Sudah tujuh saksi kami periksa sekaligus meminta keterangan seputar dugaan pemalsuan dokumen dispensasi syarat bendera atau melalui Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Asing (PPKA), "kata Kapolres Balikpapan AKBP A Rafik, melalui Kasatreskrim AKP Andrias Susanto, Rabu (3/11) kemarin. Kendati kasus ini sudah dilimpahkan ke Kepolisian, penyidik dari Adpel dan Ditjen Hubla juga telah menyiapkan pasal yang akan menjerat para tersangka, seperti pasal 284 jo Pasal 8 jo Pasal 341 UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, Pasal 5 PP No 20 Tahun 2010 tentang angkutan di Perairan, Kepmenhub No KM 33 Tahun 2001 tentang penyelenggaran dan pengusahaan angkutan laut dan Permenhub No KM 71 Tahun 2005 tentang Pengangkutan Barang antar Muatan antar pelabuhan laut dalam negeri. Kapal yang mengalami masalah ini merupakan kapal penunjang sejumlah perusahaan migas antara lain digunakan oleh perusahan Migas PT Total E & P Indonesie, Exxon Mobil, Chevron Indonesia Company (CICo), Eni Bukat Ltd dan Anadarko Indonesia dan semua perusahan itu akan dimintai keterangan oleh tim penyidik. Keterangan dari perusahaan migas itu nantinya sangat mendukung dalam proses pemeriksaan terkait indikasi dugaan pemalsuan dokumen kapal asing yaitu Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Asing (PPKA) serta dokumen Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan dispensasi syarat bendera dan untuk tindaklanjut penanganan proses hukum, Ditjen Hubla juga menahan (menangguhkan operasi operasional) 9 kapal asing tersebut. max
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...