Terdapat 817 Kasus Pelanggaran Lalin2010-11-05 03:43:57
BALIKPAPAN, Budaya tertib berlalu lintas di Kota Balikpapan masih perlu ditingkatkan, ini terlihat dari hasiul operasi tertib lalulintas Polresta Balikpapan selama bulan Oktober 2010 saja tercatat sebanyak 817 kendaraan melanggar ketentuan yang ada dan pelanggaran tersebut bermacam-macam. Dari 817 kasus pelanggaran lalulintas sebanyak 537 kasus pelanggar dilakukan pengemudi kendaraan roda dua dan 280 kasus melibatkan roda empat, seluruhnya terjaring melalui operasi lalu lintas selama kurang lebih satu bulan yakni Oktober 2010. Pelanggaran terbanyak terkait tidak lengkapnya surat-surat sebanyak 213 kasus, akibat kelengkapan kendaraan 398 kasus, pelanggaran marka atau rambu lalulintas sebanyak 188 kasus serta pelanggaran lain yakni melebihi kecepatan maksimal. ‘’Kami akan terus meningkatkan razia, baik di satu titik maupun mobile hal ini untuk menekan angka kecelakaan serta mengantisipasi curanmor karena dengan tertib berkendaraan, maka keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas tercipta demi kenyamanan dan keselamatan bersama,’’ ujar Kasatlantas AKP Didik Hariyanto, kemarin. Dia mengatakan operasi atau razia yang digelar polisi di jalanan agar pengendara dapat lebih memahami tertib berlalu lintas mulai dari kelengkapan administrasi kendaraan atau selalu membawa kelengkapan surat STNK dan SIM, kendati demikian masih banyak pengendara yang melanggar. "Kalau pengendara tidak dapat menunjukkan STNK-nya, kami lakukan penahanan kendaraannya sebagai barang bukti dan untuk mengambilnya pengemudi atau pemilik kendaraan wajib membayar denda tilang di kas bank BRI kemudian mengambil ke bagian pengambilan kendaraan kendaraan yang ditahan," terangnya. Masih ada masyarakat yang menganggap kelengkapan surat berkendara sebagai hal yang sepele, padahal jika tertangkap sanksinya sangat berat karena harus membayar denda tilang yang besar, untuk itu kami sangat berharap agar pengendara kendaraan baik roda dua atau roda empat dan lainnya benar-benar kendaraan itu lengkap surat-suratnya dan pengemudi juga harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Upaya ini dilakukan sekaligus untuk menekan masyarakat agar cepat mengurus surat kendaraan dan SIM, karena jika terjadi pelanggaran sesuai UU Lalulintas Angkutan Jalan Raya yang sudah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda pelanggaran lalu-lintas untuk roda dua bisa mencapai maksimal Rp 1.000.000 jika tidak memiliki SIM dan terendah Rp 50.000 jika mengemudi tidak konsentrasi karena menggunakan ponsel. max
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...