Gelar Sosialisasi Tata Kelola KearsipanBadan Kearsipan dan Perpustakaan Kukar 2010-11-05 04:21:48
TENGGARONG- Badan Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (BKPD) Kutai Kartanegara, Rabu (3/11) lalu menggelar sosialisasi tata kelola kearsipan yang diselenggarakan diruang pertemuan BKPD. Sosialisasi itu tersebut terlaksana bekerjasama dengan Badan Kearsipan Provinsi Kaltim. Dimana peserta yang mengikuti sosialisasi sebanyak 30 orang yang merupakan para pegawai dilingkungan Badan Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kukar. Plt BKPD Kukar Bahroel Ssos didampingi Sekretaris H Abdurahman menyatakan, sosialisasi tentang pengelolaan kearsipan ini penting untuk dilakukan, agar nantinya tata kelola kearsipan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bisa tertata dengan apik, rapi dan tertib.”Dasar pengelolaan arsip yang baik dan benar juga sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Naskah Arsip. Aturan tersebut lah menjadi acuan untuk mengelola sistem kearsipan yang tertib di Kukar,” papar Bahrul. Bahrul mengatakan, tindaklanjut dari sosialisasi ini nantinya akan berlanjut untuk melakukan sosialisasi ke SKPD serta di kecamatan yang akan dibagi dalam tiga wilayah yakni ulu, tengah dan pesisir.“Mungkin pada bulan Desember 2010 sosialiasi ke beberapa wilayah itu akan kita laksanakan,” kata Bahrul yang saat ini menjabat sebagai Asisten IV Setkab Kukar. Bahrul menambahkan kalau tahun ini adalah menjelaskan menyangkut materi teori dalam pengelola kearsipan yang baik dan benar, untuk tahun depan adalah implementasi dari penataan dan pengelolaanya untuk seluruh SKPD, maupun di tingkat kecamatan dan desa.”Pengelolaan tata naskah dan materi teori sudah dipahami maka prakteknya akan dibimbing oleh badan kearsipan. Kita nantinya akan langsung terjun, mengelola arsip di SKPD, dan kita harapkan disambut positif oleh SKPD sehingga arsip di Kukar tertata dengan apik, terpelihara dan tertib.” papar Bahrul. Bahrul mengatakan kalau kegunaan kearsipan sebagai salah satu sumber informasi haruslah dikelola dalam suatu sistem sehigga memungkinkan untuk disajikan secara tepat kepada orang yang tepat pada wkatu yang tepat pula. Dengan demikian informasi yang terekam tersebut dapat digunakan didalam menunjang proses proses pengambilan keputusan, perencanan dan pengorganisasian, pengawasan serta dapat dijadikan referensi sebagai input yang sangat siginifikan bagi proses bagi proses manajeman bisnis maupun pemerintahan.”Dari sisi kerangka regulasi bidang kerasipan mulai dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 Tentang tata kearsipan Pemerintah Provinsi hingga peraturan Gubernur.” ujar Bahrul.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...