Warga Diimbau Urus Surat TanahUntuk Tertib Administrasi Pertanahan dan Antisipasi Sengketa 2010-11-05 04:23:43
TENGGARONG- Camat Kenohan, HM Jurji mengimbau kepada seluruh warga terutama yang berada di wilayah Kecamatan Kenohan agar segera mengurus surat kepemilikan tanah, baik berupa sertifikat maupun PPAT. Perlunya membuat surat tanah itu mengingat seringnya terjadi sengketa atau perselisihan kepemilika tanah, baik antar sesama warga, dengan pemerintah terlebih antar warga dengan perusahaan. Penekanan tersebut disampaikan Jurji saat membuka penyuluhan hukum pertanahan tentang kebijakan pemerintah bidang pertanahan dan peranan camat selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yang berlangsung di gedung BPU Kecamatan Kenohan, Rabu (3/10 ). Kegiatan yang diselenggarakan Sub Bagian Sengketa Tanah Bagian Administrasi Pertanahan Sekretariat Kabupatan Kutai Kartanegara tersebut diikuti para kepala desa se-Kecamatan Kenohan, Sekdes, Ketua BPD, LSM, tokoh adat, masyarakat sekitar. "Kegiatan ini sangatlah penting mengingat selama ini masalah tanah sering terjadi ditengah – tengah masyarakat. Itu dikarenakan selama ini mereka enggan untuk mengurus surat resmi kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pihak desa/kecamatan. Dalam kesempatan tersebut Jurji mengajak warganya, khususnya Kasi Pemerintahan untuk memanfaatkan kesempatan dengan menyimak dan mempelajari materi penyuluhan yang diberikan dalam rangka menambah pengetahuan tentang pertanahan di Kecamatan Kenohan, sehinggasemua mengetahui dan memahami akan pentingnya kepemilikan tanah yang mempunyai kekuatan hukum sekaligus bisa dipertanggung jawabkan. "Memang saat ini tanah di sekitar kita masih berupa semak belukar dan belum bernilai tinggi karena belum ada pemanfaatan. Namun, akan berbeda pada sepuluh tahun ke depan, mengingat pembangunan tumbuh pesat hingga kecamatan, maka harga jual tanah akan mahal. Sementara saat ini kebanyakan masyarakat belum memiliki surat tanah berkekuatan hukum," ungkap Jurji. Untuk itu dia berharap warga yang merasa memiliki atau menggarap tanah agar segera mengurus surat tanahnya, agar belakangan hari tidak terjadi perselisihan. yd
|