Harus Taat Pada Aturan Pertanahan yang BerlakuSosialisasi Hukum Pertanahan di Kenohan
2010-11-05 04:24:30
TENGGARONG- Kasubag Sengketa Tanah pada Bagian Administrasi Pertanahan Setkab Kukar, Alrianto menegaskan, aturan hukum pertanahan dibuat untuk kesatuan maka mau tidak mau kita harus taat dengan peraturan hukum yang berlaku. Permasalahan yang berkaitan dengan tanah sering terjadi di lingkungan masyarakat di hampir seluruh wilayah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Kutai Kartanegara. Di beberapa daerah, sengketa tanah bahkan sering berujung pada perkelahian atau bentrokan, baik sesama warga atau dengan petugas pemerintah terlebih dengan perusahaan, dimana ada yang berujung pada korban luka bahkan nyawa. Kenyataan tersebut menjadi alasan Pemkab Kutai Kartanegara melalui Sub Bagian Sengketa Tanah Bagian Administrasi Pertanahan Setkab melakukan penyuluhan hukum pertanahan kepada masyarakat, selain untuk kepentingan administrasi pertanahan. Rabu (3/11) lalu, Sub Bagian Sengketa Tanah Bagian Administrasi Pertanahan Setkab Kukar melakukan penyuluhan atau sosialisasi hukum pertanahan tentang kebijakan pemerintah bidang pertanahan dan peranan camat selaku penjabat pembuat akte tanah PPAT di Kecamatan Kenohan. Kegiatan yang berlangsung di gedung BPU tersebut diikuti kepala desa se Kecamatan Kenohan, Sekdes, Ketua BPD, LSM, tokoh adat, masyarakat dan sejumlah undangan lainnya. Kasubag Sengketa Tanah pada Bagian Administrasi Pertanahan Setkab Kukar, Alrianto mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pemahaman dan wawasan masalah pertanahan, mengetahui fungsi surat–surat tanah dan hak – hak yang terkandung di dalamnya, sekaligus menginformasikan batas–batas kebijakan pemerintah atas tanah hutan/kawasan hutan, hak pengelolaan HPL dan batasan hak–hak masyarakat atas lahan tersebut. Alrianto mengakui, masalah sengketa tanah memang sulit untuk menyelesaikannya dan sering salah kaprah mengatasinya. Namun dengan berpegang pada aturan hukum yang berlaku, maka akan ada solusi yang baik dalam penyelesaianya. "Memang kita akui ada masyarakat yang mau diatur tapi ada juga yang tidak suka diatur. Tapi aturan ini dibuat untuk kesatuan maka mau tidak mau kita harus taat dengan peraturan hukum yang berlaku," tegas Alrianto. Banyak hal yang disampaikan dalam penyuluhan hukum pertanahan tersebut, diantaranya dijelaskan tentang dasar – dasar kebijakan pemerintah daerah di bidang pertanahan yang meliputi Undang–undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar pokok–pokok agraria , yaitu mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Tanah (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan Hak Pakai Atas Tanah. Juga dijelaskan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akte Tanah serta PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara pemerintah, pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Selain itu, juga dibahas tentang kebijakan Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional dibidang Pertanahan, dimana di dalamnya berisi tentang pelimpahan 9 kewenangan pemerintah daerah dibidang pertanahan, yang meliputi ijin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absante, penetapan tanah ulayat, pemamfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, izin membuka tanah sekaligus tentang perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota. Dalam pemaparanya Alrianto mengungkapkan, permasalahan tentang dan sekitar tanah seakan tidak pernah surut. Satu permasalahan belum terselesaikan, telah muncul juga permasalahan lain, atau mungkin juga permasalahan yang sama muncul disaat yang yang lain karena belum diperoleh cara yang tepat untuk mengatasi. Sementara pasal 33 ayat ( 3 ) UUD 1945 yang menjadi dasar landasan UUPA memberikan hak atas tanah kepada perorangan dan badan sesuai keperluannya. Dengan demikian, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampai batas kewajaran jelas merupakan hal yang bertentangan dengan azas landreform. Lebih lanjut diungkapkan, banyaknya dijumpai penguasaan atas tanah Negara yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum tanpa mengindahkan ketentuan di bidang pertanahan yang berlaku, yakni dengan cara memiliki, menguasai dan menggunakan suatu bidang tanah tertentu tanpa dilandasi hak atau ijin yang sah dari pejabat yang berwenang. "Hal ini dapat menimbulkan kerawanan sosial dan sengketa–sengketa tanah sebagai akibat karena adanya surat keterangan dan surat–surat pernyataan penguasaan dan kepemilikan bangunan atau tanaman di atas tanah Negara yang tidak dibuatkan register tanah oleh desa," kata Alrianto. yd
|