Retribusi Usaha Walet Wajib Dipungut 2010-11-05 04:29:54
SAMARINDA-Anggota DPRD Samarinda Choirul Huda, meminya agar sebelum terbitnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kepemilikan sarang burung walet, seharusnya dipungut retribusi. “Pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet di habitat alami dan habitat buatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan untuk mengambil sarang burung walet,” kata Choirul Huda, Kamis (4/11). Dia mengatakan objek Retribusi yang dimaksud adalah setiap pengelola dan pengusaha sarang burung walet di wilayah Samarinda dalam bentuk kegiatannya baik pengambilan atau mengelola sarang burung walet di habitat alami dan habitat buatan dan atau usaha budidaya burung walet pada lingkungan tempat burung walet hidup dengan tujuan mendapatkan sarang burung walet. “Sarang Burung Walet yang berada di habitat buatan diantaranya bangunan yang dibangun atau didirikan dengan tujuan peruntukannya untuk pengelolaan burung walet atau usaha budidaya sarang burung walet. Juga gedung yang peruntukannya disamping untuk tempat tinggal juga untuk pengelolaan burung dan usaha sarang burung walet,” paparnya. Seharusnya, katanya, untuk mendapatkan ijin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet setiap orang atau badan mengajukan permohonan kepada Walikota. “Khusus pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di habitat buatan harus di lengkapi ijin gangguan (HO, Red) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB, Red),” jelasnya. Menurutnya, tempat usaha tersebut harus mempunyai nilai estetik dengan memperhatikan lingkungan beserta pekarangannya senantiasa harus dalam keadaan bersih dan ditanami tanaman penghijauan. Selain itu, lanjutnya, mencegah timbulnya bahaya kebakaran dan menyediakan racun api. “Pengusaha wajib menghindarkan segala sesuatu yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Bagi usaha yang menggunakan mesin, senantiasa menjaga supaya mesin tidak mengganggu ketenangan dan menjaga jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat disekitarnya,” paparnya. Tak cuma itu, Huda, juga mengatakan Pemkot harus melakukan pembinaan, bimbingan teknis serta pengawasan terhadap penguasaan sarang burung walet secara berkala. Termasuk pengawasan kesejahteraan masyarakat disekitar lokasi sarang burung Walet dan penanganan limbah usaha serta pengawasan kondisi bangunan. “Terhadap pelanggaran ini, Pemkot dapat memberikan sanksi berupa sanksi administrasi pencabutan ijin, penutupan sementara usaha dan atau penyegelan bangunan,” katanya. sob
|