Tata Ruang Kota Mesti Dibuat Zonasi2010-11-05 04:30:16
SAMARINDA-Anggota Panitia Khusus Rencana Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Rencana Tata Tuang Wilayah (RTRW) dalam wilayah Kota Samarinda, Mursyid, menjelaskan bahwa seharusnya dalam melakukan kajian pembahasan Perda tersebut nantinya ada pembagian zona. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengawasan dan keindahan tata kota. “Maka dari itu Pansus RTRW akan membangun sebuah komitmen melalui Perda ini agar dapat dijadikan acuan dan payung hukum dalam menata kota Samarinda,” kata Mursyid, belum lama ini. Menurut dia, akan Pansus terus menggali berbagai informasi tentang RTRW ini. Salah satunya dengan melakukan kunjungan ke walikota Jakarta untuk memperoleh gambaran tentang penataan tata ruang kota. “RTRW Kota Jakarta dilengkapi program pola transportasi makro (PTM, Red) dan penyelesaian masalah banjir di Ibu Kota. Penambahan itu merespons usulan DPRD Jakarta yang menginginkan Perda RTRW memasukkan muatan yang lebih komprehensif sebelum disusun secara detil di akhir 2011,” ungkapnya. Menurutnya, rencana rinci RTRW diantaranya tentang arahan umum peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola ruang. Hal ini terdiri atas sistem pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana, kawasan lindung dan kawasan budidaya. “Arahan peraturan zonasi ditetapkan untuk sistem pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana, kawasan lindung dan kawasan budidaya. Misalnya ketentuan penggunaan lahan, ketentuan intensitas ruang, kebutuhan prasarana dan sarana minimum,” katanya. Soal ketentuan penggunaan lahan Mursyid mengatakan semestinya di Kota Samarinda ada penggunaan lahan diizinkan, penggunaan lahan terbatas, penggunaan lahan bersyarat dan Penggunaan lahan dilarang. “Ketentuan umum peraturan zonasi ditetapkan dengan memperhatikan karakteristik rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Sedangkan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota Samarinda digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang,” ungkapnya. Lanjut dia, arahan pengembangan zona kebijakan digambarkan ke dalam pola urgensi pengembangan zona yang diatur berdasarkan karakteristik kawasan. Misalnya, Zona Promosi Pembangunan, Zona Peremajaan dan Zona Pengendalian Pembangunan. “Arahan teknis peraturan zonasi dalam gambarannya nanti terdiri dari Arahan Intensitas Ruang dan Arahan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah di Atas dan Atau di Bawah Tanah, Air, dan/Atau Prasarana/Sarana Umum,” katannya. Dalam rangka menunjang pengendalian pemanfaatan ruang pada zona promosi, katanya lagi, zona peremajaan, zona pengendalian dan kawasan-kawasan strategis ber tujuan tercapainya efisiensi dan efektifitas pemanfaatan lahan secara adil, tercapainya keseimbangan dan keterpaduan kinerja fungsi kawasan, nilai estetis dan sosial antara kawasan perencanaan dan lahan diluarnya, serta dapat merangsang pertumbuhan kota yang berdampak langsung pada perekonomian kawasan, maka diperlukan pengaturan kembali pola distribusi nilai intensitas dan ketentuan bangunan yang meliputi garis sempadan dan jarak bebas dan sistem insentif-disinsentif pengembangan. adv
|