Polres Berau Tunggu Keterangan Saksi AhliDugaan Kasus Illegal Logging di Sambarata 2010-11-05 04:38:16
TANJUNG REDEB – Kelanjutan dugaan kasus illegal logging di tepian Sungai Sambarata, yang berada di areal tambang batubara milik PT Berau Coal (BC) terus dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Berau. Untuk menetapkan apakah penebangan kayu di dalam areal tambang PT BC itu illegal logging atau bukan, Polres Berau masih menunggu keterangan saksi ahli. Dalam pengembangan kasus tersebut, beberapa orang karyawan PT Sapta Indra Sejati (SIS) dan PT BC telah dimintai keterangan oleh Polisi. Barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi yakni 12 potong kayu bulat. Kasat Reskrim Polres Berau AKP Harun Purwoko,SH kepada wartawan belum lama ini menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak enam orang saksi, baik dari pihak PT Sapta Indra Sejati (SIS) selaku sub kontraktor PT BC selaku pemilik areal lahan. Bahkan ia berancana akan memanggil beberapa orang saksi lagi dari pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Berau maupun kehutanan provinsi untuk dimintai keterangannya. Perkara dugan illegal logging yang dilakukan oleh manajemen PT SIS salah satu sub kontraktor PT BC ini, bermula pada Tanggal 24 September lalu, salah seorang warga menemukan sebanyak 12 potong kayu bulat berdiameter 50-60 cm di tepi Sungai Sambarata (Jety PT SIS). Karena kayu bulat tersebut dicurigai dari hasil pembalakan liar, warga ini pun langsung melaporkan temuannya ke pihak Polres dan Dinas Kehutanan Berau. Setelah aparat Polres dan Dinas Kehutanan turun ke tempat dimana kayu tersebut berada, ternyata lebih kurang 12 potong kayu bulat tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana mestinya. Sehingga diduga kuat kayu bulat tersebut merupakan hasil pembalakan liar yang notabenenya merupakan pelanggaran Undang-undang RI nomor 41/1999 tentang Kehutanan. “Kayu bulat tersebut rencananya akan digunakan untuk landasan alat berat (Equipment) milik PT SIS yang sedang amblas,“ kata Harun. Sampai pada saat berita ini dimuat, barang bukti (BB) berupa kayu bulat sebanyak 12 potong tersebut sudah di police line dan masih berada di TKP. Sementara itu, salah seorang warga Kampung Mera’ang yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, perkara illegal logging yang diduga dilakukan oleh PT SIS ini hampir serupa dengan perkara illegal logging yang melibatkan warga Kampung Mera’ang, yang terjadi beberapa bulan lalu. Menurut dia, kelima orang warga Mera’ang yang kini jadi terdakwa dipersidangan, ditangkap dan ditahan oleh Polres Berau, lantaran kedapatan membawa beberapa potong kayu tanpa dokumen. Padahal kayu yang diambil oleh kelima warga tersebut merupakan limbah kayu PT BC, yang rencananya akan digunakan untuk keperluan pasilitas umum, yakni untuk pembangunan masjid dan jembatan Kampung Mera’ang. Warga Mera’ang ini juga menyayangkan, bahwa dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Padahal barang bukti sudah ada, dan pelakunya pun sudah jelas. Kasusnya sama dengan warga yang kini disidang," ungkapnya dengan nada kesal. Namun demikian, Warga Mera’ang ini tetap berharap kepada pihak kepolisian selaku penegak hukum berlaku adil dalam menangani perkara ini, serta menindak tegas pelakunya. "Semua warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," ujarnya. Sementara menurut informasi terakhir, Kamis (4/11), Polres Berau belum seorang pun ditetapkan menjadi tersangka. Mengingat sampai saat ini Polisi masih menunggu hasil keputusan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi atau Dinas Kehutanan Kabupaten Berau. Apakah penebangan kayu tersebut masuk kategori illegal logging atau kesalahan administrasi. Semua keputusan ada di tangan kedua instansi terkait. Jika terbukti masuk kategori ilegal loging, Polisi berjanji akan menindak tegas pelakukanya. roz
|