Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Harus Disosialisasikan2010-11-06 04:52:50
TANJUNG REDEB – Seiring diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, sebagai pengganti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003, Ketua Gapensi Berau, H Hadi Mustapa didampingi Imam Sururi sekretarisnya mengusulkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) segera melakukan sosialisasi. ”Panggil ahlinya, lalu undang penyedia barang dan jasa (kontraktor), panitia lelang duduk satu meja menyamakan satu presepsi. Agar dikemudian hari tak ada debat ketika Perpres Nomor 54 Tahun 2010 itu dilembar daerahkan,” usulnya. Dia merasa khawatir jika Perpres ini tidak segera dilakukan sosialisasi, karena menurut dia, jika antara panitia lelang dan kontraktor tidak memahami Perpres tersebut dapat menghambat pembangunan di Kabupaten Berau. ”Lho ini kan bisa jadi, kalau mereka sama – sama saling tidak mengerti. Misalnya, proyek yang seharusnya dalam waktu tiga atau empat bulan harus kelar, karena sama – sama tidak mengerti, ujung – ujungnya molor waktunya,” ungkap Imam yang juga mantan anggota DPRD Berau ini. Menurutnya, sosialisasi itu perlu dilakukan, mengingat tidak semua panitia lelang dan kontarktor memahami isi Perpres itu, yang notabennya baru menjadi panitia lelang dan baru menjadi kontarktor. Nah, kata dia, jika Perpres itu sudah dilakukan sosialisasi, maka pelaksanaan proyek sistem penunjukkan langsung (PL) ini bisa berjalan aman dan lancar. ”Kan tidak semua tahu, Kepres Nomor 80 Tahun 2003 kemarin kan hanya dibawah Rp 100 juta bisa dilakukan PL. Nah sekarang, kalau dalam Perpres Nomor 54 proyek yang nilainya Rp 200 juta ke bawah bisa di PL," ujarnya. Demi kepentingan bersama, DPU diharap segera melakukan sosialisasi Perpres tersebut, demi mewujudkan lajunya pembangunan di Kabupaten Berau. hel/roz
|