Banyak Warga Tak Tahu Hukum Pertanahan2010-11-06 05:14:07
TENGGARONG– Masyarakat khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara terutama yang berada di wilayah desa dan kecamatan, banyak yang belum mengetahui tentang hukum pertanahan. Misalnya tanah yang pernah digarap warga yang umumnya petani itu, dianggap sudah menjadi hak dan tidak bisa diganggu orang lain, sekalipun dibiarkan bertahun-tahun tidak digunakan. Apalagi petani pedesaan terutama petani ladang atau lahan kering yang dikenal selalu berpindah-pindah lokasi garapan, yang mernjadikan mereka (petani) merasa memiliki banyak tanah, karena tanah bekas garapan dianggap sebagai miliknya. Dengan memegang prinsip tersebut, maka sering terjadi permasalahan tanah di tengah-tengah masyarakat. Tapi setelah diberikan pemahaman melalui kegiatan penyuluhan hukum pertanahan tentang kebijakan pemerintah di bidang pertanahan dan peranan camat selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), warga menyadari ada hukum dibuat pemerintah yang mengatur masalah pertanahan. Untuk diketahui, Pemkab Kukar melalui Sub Bagian Sengketa Tanah Bagian Administrasi Pertanahan Setkab Kukar saat ini sedang menjalankan program sosialisasi pertanahan di kecamatan-kecamatan wilayah Kukar. Rabu (3/11) lalu, sosialisasi hukum pertanahan dilakukan di Kecamatan Kembang Janggut. Seperti halnya sosialisasi di Kecamatan Kenohan sebelumnya, sosialisasi di Kembang Jangghut juga diikuti desa se Kecamatan Kembang Janggut dengan peserta kepala desa, tokoh masyarakat, para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LSM dan masyarakat sekitar Kecamatan Kembang Janggut. Dalam sosialisasi itu, salah satu materi yang menjadi perhatian masyarakat adalah mengenai hak garap tanah, yang berdasarkan hukum pertanahan memiliki batas tertentu. Masyarakat banyak yang baru tahu jika tanah yang pernah digarap kalau dibiarkan begitu saja bisa kembali menjadi milik negara. Itu setelah mendengar penjelasan dari Kasubag Sengketa Tanah Bagian Administrasi Pertanahan Setkab Kukar, Alrianto. "Apabila selama tiga tahun lahan yang dimiliki oleh masyarakat tidak digarap, akan langsung menjadi milik Negara, apalagi tidak memiliki sertifikat atau surat – surat pembuktian hak milik secara sah," terang Alrianto di hadapan masyarakat Kembang Janggut. Selama ini, masyarakat menganggap hal tersebut sangat sepele dan merasa tidak ada yang berani mengganggu ataupun mengambil tanah yang mereka akui sebagai miliknya, karena tanah tersebut pernah mereka garap. Namun banyak masyarakat yang hadir mengakui kini mereka sadar akan pentingnya mengurus surat tanah, agar belakangan hari tidak menjadi masalah. Berdasarkan programnya, sosialisasi hukum pertanahan yakni penyuluhan hukum pertanahan tentang kebijakan pemerintah di bidang pertanahan dan peranan camat selaku PPAT dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kukar. Program tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman hukum pertanahan bagi seluruh masyarakat, serta untuk tertib administrasi pertanahan di Kukar. Sosialisasi juga dilakukan demi meminimalisir sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat. yd
|