Biaya JR Diusulkan Masuk Anggaran 20112010-11-06 21:50:08
SAMARINDA.Komisi I DPRD Kaltim mengusulkan untuk mengalokasikan biaya uji materi (Judical Riview) Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah ke Mahkamah Konstitusi ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kaltim 2011. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Syaparudin J Sos ketika dikonfirmasi membenarkan rencana mengusulkan anggaran uji materi Undang-Undang Nomor 33 2004 ke RAPBD Kaltim tahun 2011 Meski tidak menyebut angka dan baru sebatas wacana di rapat internal komisi, tapi Syaparudin mengaku, bahwa wacana itu cukup kuat mengemuka. ”Dalam rapat internal telah ada pembicaraan terkait rencana penganggaran terhadap pembiyaan gugatan Kaltim dipengadilan nantinya. Bahkan, rencana itupun sudah disampikan dalam pertemuan non formal ke Gubernur,” kata Syaparuddin. Menurut dia, diperlukan sejumlah persiapan matang, agar JD bisa terlaksana dan berjalan sesuai rencana. Syaparudin mengatakan bahwa biaya itu merupakan faktorvital dan menjadi salah satu penentu sukses atau tidaknya perjuangan Kaltim untuk melakukan uji material UU nomor 33 tahun 2004. ”Dana itu akan dipergunakan misalnya untuk jasa pengacara maupun para pakar lain,” sebut Syaparduin. Karena itu, menurut dia, diperlukan data-data pendukung kuat dan akurat yang akan mendukung rencana Kaltim tersebut. ”Benar-benar harus siap. Tidak boleh ada yang tercecar,” pungkas Syaparudin. hms/adv
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...