Suami Dituduh Otak Pembunuhan Istri Ke- 22010-11-08 05:34:01
BALIKPAPAN, Masih ingat pembunuhan yang terjadi di Jln Tiga RT. 53 No. 63 Kelurahan Gunung Samrinda, Balikpapan Utara 31 Mei - 1 Juni lalu yang menewaskan Maryana alias Yana, wanita pengusaha yang cukup sukses sekaligus istri tidak resmi dari seorang karyawan Isa (50), staf Pertamina Balikpapan yang sudah dimutasi ke Indramayu, Jawa Barat. Peristiwa berdarah itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan beberapa saksi utama mulai diperiksa terdiri dari Ferianto alias Sony (21) dan Lucky Tri Wahyuni (30) dikenal teman sangat dekat korban dan keduanya didakwa sebagai otak pembunuhan itu. Ada perkembangan yang mengejutkan dari kasus pembunuhan istri kedua karyawan Pertamina, Latifa Maryana alias Yana (39) sekitar pukul 17.00 Wita pada 1 Juni 2010 lalu, pembunuhan Yana, wanita beranak satu itu menyeret nama suaminya sendiri, Isa (50), pria setengah baya ini dituduh menjadi otak pembunuhan Yana, padahal saat Yana dibunuh oleh Sony (21), posisi Isa di Indramayu, Jawa Barat. Tuduhan Isa sebagai otak pembunuhan Yana dilontarkan Lucky Tri Wahyuni (33), teman dekat Yana yang saat ini menjadi terdakwa otak pembunuhan Yana, Lucky membuka tabir baru saat menjalani persidangan, belum lama ini dengan lantang menuding Isa, menjadi penyebab pembunuhan itu. Lucky, saat memberikan kesaksiannya didampingi pengacara Wahyu SH, menuduh langsung kalau Isa, adalah orang yang paling bertanggung jawab atas terbunuhnya Latifa Maryana (Yana, red), Isa adalah suami siri dari Yana, dia sebelumnya adalah karyawan Pertamina Balikpapan kemudian dimutasi ke Indramyu pada tahun 2009. Dalam sidang , Isa dihadirkan sebagai saksi dan diperiksa seputar hubungannya dengan Yana, tuduhan kalau Isa, sebagai otak pembunuhan Yana disampaikan Lucky saat wanita ini diberi kesempatan oleh hakim untuk melontarkan pertanyaan kepada Isa. Pertanyaan pertamanya merupakan pelurusan Lucky yang mengaku kenal Isa sejak tahun 1998, dimana saat itu Isa belum menikah siri dengan Yana, namun hal itu dibantah oleh Isa yang mangaku baru mengenal Lucky tahun 2008, Lucky, sangat yakin dengan pertanyaannya itu bahkan ia sempat mengingatkan kepada Isa soal pertemuaanya di Helipad saat Lucky meminta kepada Isa agar adiknya bisa magang di Pertamina. Isa mengaku tidak pernah melakukan pertemuan empat mata dengan Lucky, mendengar penolakan ini, wajah Lucky langsung terlihat masam, sepertinya ia sudah menduga bahwa Isa akan menolak semua yang akan dikatakannya. Terakhir Lucki menyatakan bahwa dirinya mempunyai saksi di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengetahui bahwa Isa adalah otak dari pembunuhan ini, Lucky juga mempunyai bukti berupa surat nikah yang dibuat oleh Isa di Tenggarong. Setelah selesai dengan pemeriksaan kemarin, maka majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan Sinaga SH MH itu menetapkan akan melanjutkan sidang hingga Kamis (11/11) mendatang, seperti diberitakan, kasus ini bermula dari laporan adanya mayat seorang perempuan bernama Latifa Maryana (39). Seperti pernah diberitakan sebelumnya, tubuh wanita yang kabarnya juga sebagai pengusaha itu ditemukan bersimbah darah di kamar tidurnya pada akhir Mei dan awal Juni lalu, korban diketahui tewas akibat luka tusuk di bagian leher ketika itu pelaku pembunuhan masih misterius dan kasus itu baru terungkap setelah putrinya, Nasyila berteriak-teriak dari dalam rumah, dia ketika itu sangat ketakutan dan bersembunyi dibalik gorden dan melihat semua kejadian itu. Jenazah Latifa ditemukan mengenakan celana dalam warna pink, badan berbalut kain jarik (kebaya), pada tubuh korban khususnya bagian leher berlubang tembus dari kanan kiri terkena tusukan benda tajam, wajahnya lebam seperti habis dipukuli, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap selang waktu sekitar 41 jam usai jasad korban ditemukan. Pria sadis yang tega menghabisi Latifa adalah Februarianto alias Soni (29) warga Gang Pusaka Somber, Balikpapan Utara, pembunuh itu diringkus berkat hasil upaya keras tim gabungan pihak kepolisian Polresta Balikpapan bersama Unit Reskrim Polsekta Balikpapan Utara, Satreskrim Polresta Balikpapan, anggota Densus 88 Ditreskrim Polda Kaltim serta Polres Melak, pelaku pembunuhan merupakan seorang residivis Curanmor ditangkap Rabu (3/6) pagi sekira pukul 09.10 Wita di Melak tanpa perlawanan saat tengah bersembunyi di rumah neneknya. Sony mengaku membunuh Yana karena disuruh oleh Lucky dengan iming-iming hadiah Rp 12 juta, namun baru dibayar Rp 2,5 juta, sehingga keduanya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara. max
|