Dewan Siapkan Raperda Inisiatif SCR Disiapkan untuk Meningkatkan Kesejahteraan
2010-11-08 07:08:48
SAMARINDA-Anggota DPRD Kaltim , Zain Taufik Nurrohman, mengemukakan pihaknya tengah mempersiapkan rencana untuk pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pengelolaan dana Coorporate Social Responsibility (CSR). Dia mengatakan Raperda Inisiatif CSR ini dibuat dengan latar belakang banyaknya perusahaan swasta yang berdiri di Provinsi Kaltim ini. Menurut dia, potensi dana CSR untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraannya sangat besar. Karena besar, maka perlu dilakukan pengelolaan dan manajemen yang benar. “Dalam hal ini, diperlukan kesadaran dan kepedulian banyak pihak. Bagi Pemerintah Daerah (Pemda), dana CSR dari perusahaan menjadi salah satu potensi yang bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan rakyat. Pasalnya selama ini dana CSR dan APBD berjalan sendiri-sendiri, untuk itu perlu ada suatu hal yang mengatur tentang pengelolaan dana tersebut, yaitu Perda,” ungkapnya. Urai Zain Taufik, CSR adalah konsep keterlibatan perusahaan dalam menjaga atau meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan. Keikutsertaan perusahaan swasta dalam mengembangkan kualitas masyarakat dan lingkungan adalah mutlak dari sudut moral etika bisnis. Kata Zain, saat perusahaan swasta menerapkan CSR maka secara konseptual akan ada tabrakan wilayah dengan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah.,” Ini terjadi karena obyek yang dilayani oleh perusahaan swasta sama dengan obyek yang dilayani pemerintah,”jelas Zain. Dalam hal ini perlu ada sinkronisasi antara pemerintah masyarakat dan perusahaan untuk mengatur pengelolaan dana CSR tersebut. “Karena itu itu perlu ada sinergi atau aturan yang mensingkronkan antara CSR dan pemerintah atau dalam hal ini APBD gar dana tersebut dapat dikelola bersama dan tidak berjalan sendiri-sendiri,” bebernya. adv
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...