Tahanan Rutan Kabur di PN Samarinda

2010-11-08  07:12:42

SAMARINDA-Salah seorang tahanan yang terkena kasus pencabulan anak di bawah umur yang dituntut 12 tahun penjara, 2 hari lalu (3/11) kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda.
Hal itu baru terungkap ketika para petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda di Samarinda Utara menerima jumlah tahanan yang dibawa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan dikawal polisi, dan ternyata kekurangan satu tahanan.
Menurut, Kepala Rutan sempaja Ismail sebenarnya jumlah tahanan yang menjalani sidang waktu itu sebanyak 51 orang. Tapi ternyata ketika dikembalikan ke Rutan kurang 1 orang. Karena itu, pihak rutan memberitahukan kepada kepada para pengawal untuk mengecek ke rutan.
"Tahanan yang kabur itu bernama Ardiansyah (30). Ia baru beberapa bulan dititipkan di rutan dan telah menjalani sidang 5 kali," kata Ismail kepada Poskota Kaltim, Sabtu (6/11).
Ditambahkan Ismail, raibnya Ardiansyah telah ditindaklanjutinya dengan mengirimkan surat dinas untuk melengkapi registrasi tahanan kepada Kejari Samarinda. Kemudian ditembuskan kepada Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Polresta Samarinda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
"Intinya, kami memberitahukan dan minta penjelasan terkait tahanan dengan nama Ardiansyah yang telah kabur. Kemudian meminta agar dilakukan pengejaran," katanya.
Dalam kasus hilangnya tahanan tersebut, pihak rutan Sempajak menghadikan 34 saksi saat kejadian tahanan Arbiansyah yang kabur tersebut. Dalam pertemuan itu, beberapa saksi menjelaskan bagaimana Arbiansyah bisa kabur saat di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Toni (27) saksi menjelaskan, pada saat kaburnya, Arbiansyah temannya dititipkan rompi tahanan pada saat di lokasi PN ktersebut.
"Sebenarnya, Arbiansyah memang sudah ada rencana kabur, tapi kita sudah menasihatinya, namun dia tetap saja nekat," kata Toni.
Menurut Ismail, kasus kaburnya tahanan ini merupakan yang kedua kali selama 1,5 tahun dirinya menjabat sebagai Kepala Rutan Klas IIA Samarinda. Pada 29 Juni lalu, 2 tahanan lari sebelum menjalani sidang di PN Samarinda.
Mereka adalah Aidil Soyal alias Ences dan Agus Faulani. Ences diketahui terlibat kasus pemerasan. Sementara Agus terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Selama saya menjabat tiga tahanan yang telah kabur di pengadilan yang padahal berada di bawah pengawalan kejaksaan dan kepolisian," Ujarnya.
Ismail menambahkan, jumlah tahanan yang diawasinya kini mencapai 736 orang. Padahal idealnya kapasitas rutan hanya 214 orang.
"Kondisi rutan sangat melebihi kapasitas. Meski begitu, kami tetap melakukan pengawasan ketat walau hanya 7 orang yang menjaganya setiap shift. Padahal idealnya 15 orang. Hingga kini syukurnya tidak ada yang kabur langsung dari rutan," Ujarnya. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...