Penangguhan Bisa Hambat Persidangan 2010-11-08 07:35:06
TANJUNG REDEB – Terkait penangguhan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb terhadap tiga orang tersangka kasus percetakan sawah, Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb menilai dapat mengganggu jalannya persidangan. Sebab, dengan adanya penangguhan tersebut, terdakwa bebas pergi ke luar daerah. Kasus percetakan sawah tahun anggaran 2007 lalu, sempat menimbulkan pertanyaan bagi terdakwa HS, kuasa Direktur PT Tribuana Selatan Raya (TSR) selaku kontraktor, lantaran tiga tersangka lainnnya yakni MN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan satu lagi konsultan pengawas proyek berinisial Y, lantaran tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb. Pihak Kejaksaan tidak melakukan penahahan terhadap tiga orang tersangka tersebut, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Seperti yang sudah dilangsir harian ini sebelumnya, terdakwa HS kepada wartawan mengungkapkan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb. Padahal menurut dia, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Karena merasa mendapat perlakuan tidak adil, HS merasa dirinya tidak tenang di dalam tahanan, kemudian melalui bantuan keluarga dan pengacaranya Bilhaqi SH, ia mencoba mengungkapkan kepada wartawan media cetak ini, HS di ruang tahanan PN Tanjung Redeb, yang pada saat itu bertepatan dengan jadwal pelaksanaan persidangannya. Terdakwa HS yang telah berusaha mencari keadilan dan berharap diperlakukan sama, saat dikonfirmasi mengatakan hal itu disinyalir ada konspirasi, yang sengaja dilakukan oleh beberapa pihak, yang berkepentingan dalam pelaksanaan proyek percetakan sawah tersebut Kajari Tanjung Redeb, Philipus Budihadjo,SH didampingi Kasi Pidsus Teddy Rorie SH, kala itu di ruang kerjanya mengklarifikasi masalah tersebut. Tidak ditahannya ketiga tersangka ini bukan tanpa alasan, diantaranya menghilangkan barang bukti, tidak koperaktif dan melarikan diri. Menurut Philipus, ketiga tersangka ini cukup koperaktif, kapan saja dimintai keterangan selalu siap, termasuk dimintai keterangan sebagai saksi di dalam persidangan beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. “Kalau mau melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, saya rasa itu tidak mungkin. Karena kedua tersangka MN dan SN ini setatusnya PNS. Demikian juga tersangka Y, istri dan anak – anaknya yang masih kecil – kecil ada di sini semua, termasuk keluarganya,” ungkap Philipus. Disingung kenapa terdakwa HS langsung ditahan ketika setatusnya menjadi tersangka? Lelaki asal Yogyakarta ini menjelaskan, hal itu kembali kepada tim penyidik, yang sudah melakukan pertimbangan – pertimbangan khusus terhadap terdakwa HS. “Dari hasil penyidikan sudah jelas kok, yang menikmati hasil pencairan dana proyek itu HS sendiri, yang lain tidak ikut menikmati. Buktinya, dalam persidangan terdakwa HS tidak menyebut – nyebut masalah pembagian pencairan dana itu,” jelasnya. Namun berselang beberapa minggu, setelah berkas penyidikan usai semua, tiga tersangka ini tiba – tiba langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan)Tanjung Redeb. Kemudian setelah berkas tiga tersangka dinyatakan P21 dan diserahkan ke PN Tanjung Redeb, menjelang hari Raya Idul Fitri lalu, tiga tersangka ini akhirnya mendapat penangguhan dari PN Tanjung Redeb. Nah, dengan ditangguhkannya tiga tersangka ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb Philiphus Budiharjo SH tidak menutup kemungkinan dapat memperlambat jalannya persidangan yang sudah diagendakan. “Saya rasa bisa saja itu terjadi, karena apa? Terdakwa bisa saja melakukan perjalanan dinas kemana saja, dengan dalih menjalankan tugas,” ungkapnya. Untuk itu menurut dia tidak berlebihan jika pihak Kejaksaan mempunyai penilaian seperti itu, mengingat penangguhan itu tidak bisa menjamin lancarnya setiap persidangan yang akan digelar nanti. roz
|