Yusran Aspar : UU Illegal Logging Perlu Disempurnakan2010-11-09 05:36:37
BALIKPAPAN, Yusran Aspar, mantan bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bebas, namun yang paling istimewa dia mengatakan akan membahas lebih khusus soal undang-undang dan aturan terkait illegal logging karena banyak narapidana yang terlibat kasus itu mengaku tidak melakukan tindak illegal logging tapi ditangkap dan dijebloskan ke penjara. ‘’Kami melihat ada kelemahan terkait aturan soal illegal logging dan ini justru kami dapatkan selama di dalam penjara atau didalam rumah tahanan (Rutan), karena banyak berbicara dengan berbagai kasus dan tentunya berbagai orang yang terlibat kasus illegal logging dan kami berkesimpulan kalau aturan terkait kasus illegal logging perlu di sempurnakan, karena kami di komisi IV DPR-RI yang juga menangani illegal logging maka ini akan jadi pembicaraan serius,’’ kata mantan Kepala Bappeda Kabupaten Pasir ini setelah menghirup udara bebas, Kamis (4/11) lalu. Perjuangan mantan bupati Penajam Paser Utara (PPU) Drs. Yusran Aspar, MSi, untuk meyakinkan kalau dirinya tidak bersalah ketika membebeaskan 50 hektare (Ha) lahan di Babulu Darat untuk pembangunan perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) PPU terbukti, kini mantan Kepala Bappeda Kabupaten Pasir ini akhirnya bebas dan bisa menikmati udara segar diluar rumah tahanan (Rutan) Kabupaten Pasir kendati sempat meringkuk ditahanan selama 7 bulan 22 hari. Dengan wajah berseri-seri Yusran Aspar didampingi istri dan keluarga lainnya akhirnya meninggalkan Rutan dan langsung berziarah dipekuburan orang tuanya di Tanah Gerogot sebelum kembali ke Balikpapan untuk selanjutnya terbang ke Jakarta karena statusnya sebagai anggota DPR-RI masih melekat ditubuhnya. "Akhirnya kebenarannya memihak juga kepada kami, kata Yusran ketika dia dijenguk istri dan sejumlah koleganya termasuk Ketua DPD Partai Demokrat PPU, H Andi Faisal Assegaf dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Paser H Abdullah, diapun tidak sanggup menahan harunya namun tetap berusaha senyum. Jujur, ini bukti bahwa kebenaran masih ada di dunia ini sebab sejak awal kasus yang menyeret kami ke masuk Rutan saya sangat yakin bahwa kami benar karena itu meski badan saya terkurung di Rutan tapi kami tak pernah menyerah untuk mendapatkan kebenaran itu dan kini sudah menikmatinya,’’ kata Yusran Aspar, kepada wartawan yang menyanggonginya di Balikpapan, kemarin. Seperti diketahui, Yusran bebas lewat putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung dia dinyatakan tak terbukti korupsi pembebasan tanah 50 hektare di Babulu Darat Kabupaten PPU dengan nilai Rp 7 miliar, pembebasan lahan untuk perumahan pegawai itu muncul ketika dia menjabat bupati PPU selanjutnya melalui siding di pengadilan negeri (PN) dia divonis 1,5 tahun di tingkat kasasi MA, dan mulai menghuni Rutan Tanah Grogot 12 Maret 2010. Yusran mengaku tak ingin terlalu lama mengenang apa yang sudah dialami selama ini, bagi kami tantangan ke depan jauh lebih besar, berharga dan berat untuk dikerjakan olehnya kami konsen menghadapi itu semua, kami sudah siap menyumbangkan tenaga dan pikiran melalui DPR RI untuk membangun Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). ‘’Selama 7 bulan lebih menghuni Rutan Tanah Grogot, Yusran mengaku banyak pengalaman berharga yang dia dapatkan dan tidak mungkin ada di alam bebas, salah satunya adalah kehidupan Rutan yang dihuni beragam orang dengan watak berbeda,’’ ujarnya. Menyinggung hal yang paling berkesan selama berada di Rutan, Yusran mengaku prihatin dengan aturan hukum yang memayungi kasus illegal logging, Yusran menilai, produk hukum kasus illegal logging perlu dicermati dan ditinjau kembali ini karena UU tersebut sangat merugikan rakyat, khususnya rakyat kecil. Dia mengatakan, sempat berbincang lama dengan beberapa narapidana kasus illegal logging, mereka mengatakan ditangkap petugas karena mengangkut kayu sisa bangunan atau memanfaatkan kayu limbah, karena tidak memiliki izin akhirnya mereka ditangkap padahal kayu itu bukan untuk dijual tapi untuk membangun rumah ibadah atau rumahnya sendiri, ini kami mau tegaskan kalau peristiwa itu bukan petugasnya yang salah tapi aturannya yang tidak jelas, terang Yusran. Karena itu, tambah Yusran, persoalan itu akan menjadi perhatian sangat serius dirinya dan berjanji akan memperjuangkan untuk meninjau kembali UU tentang illegal logging, mengingat persoalan itu menyangkut bidang tugasnya sebagai anggota DPR RI pada Komisi IV. Seperti diketahui, proses pembebasan Yusran Aspar di Rutan Tanah Grogot, hari Jumat pekan lalu berlangsung lancar kendati Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri PPU yang diwakili Kasi Pidana Khusus Hamsah SH terlambat tiba dari Penajam, namun menjelang sore akhirnya yang ditunggu datang juga, namun begitu, Yusran tetap sabar menunggu kedatangan JPU bersama perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Ditanya apakah siap menggugat kembali pihak yang membuat dirinya mendekam selama 7 bulan lebih di Rutan Tanah Grogot, Yusran mengatakan belum berpikir ke arah itu, kami masih vokus soal bebasnya kami dari Rutan ini hanya saja harapan kami agar nama baik kami direhabilitasi, itu saja," ujar Yusran singkat.max
|