KPUD Kembalikan Permohonan PAW Max Donal ke DPRD2010-11-09 05:54:43
TENGGARONG- Usulan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Max Donal oleh DPRD Kutai Kartanegara yang diajukan ke KPUD Kukar belum ditindaklanjuti, lantaran berkas usulan permohonan tersebut tidak mencantumkan nama pengganti Max Donal. KPUD Kukar secera resmi telah mengembalikan surat permohonan tersebut ke DPRD supaya dilakukan perbaikan. “Berkas permohonan PAW Max Donal kita kembalikan ke DPRD, karena dalam surat permohonan itu tidak dicantumkan nama pengganti Max Donal, sehingga kami tidak bisa menindaklanjuti untuk melakukan verifikasi,” papar Ketua KPUD Kukar Rinda Desianty kepada Poskota Kaltim, Senin (8/11) kemarin. Menurut penjelasan Rinda, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, usulan pergantian antar waktu diajukan berdasarkan peroleh suara terbanyak di daerah pemilihan anggota yang akan di PAW. Sementara dalam aturan tersebut pula KPUD tak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang menggantikan Max Donal. “Oleh karena itu kita berhati-hati. Karena berkas yang diajukan DPRD tak lengkap maka suratnya kami kembalikan ke DPRD supaya segera diperbaiki dengan mencantumkan nama pengganti. Kalau tidak ada nama pengganti lantas berkas siapa yang nantinya yang akan kami verifikasi,” tutur Rinda Desianty. Seperti diketahui Max Donal merupakan politikus dari Partai Demokrat Kukar. Dirinya sempat tak aktif sebagai anggota dewan lantaran tersandung masalah soal pertambangan, yang di vonis 1 tahun. Namun saat ini telah bebas, dan telah kembali aktif sebagai anggota dewan Kukar.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...