Sengketa Tanah di Perum Bengkuring Mesti Diselesaikan

2010-11-09  06:44:36

SAMARINDA-DPRD Samarinda diminta menyelesaikan sengketa lahan di Perum Bengkuring. Pasalnya, sengketa tersebut telah berlangsung belasan tahun dan hingga kini belum ada titik temu.
Hal itu dikemukakan Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suratna, saat ditanya soal sikap DPRD Samarinda terhadap kasus sengketa lahan di Perum Bengkuring antara Perumnas dengan ahli waris Djagung Hanafiah, Chairil Usman, Senin (8/11).
“Pihak Perumnas harus pro aktif atas masalah ini. Kalau tidak maka masalah ini tidak akan selesai,” ujar  Suratna.
Menurut dia, dirinya sudah melihat  surat pengaduan dari Chairil Usman yang disampaikan ke Ruang Komisi I, melalui Sekretaris Komisi I, Anhar, pekan lalu.
“Saya akan bahas masalah ini secara internal untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, kami juga akan agendakan untuk memanggil pihak-pihak terkait termasuk Perumnas,” katanya.
Menurutnya, persoalan ini akan selesai jika ada respon positif dari kedua pihak. Dia melihat selama ini masalah tersebut terkesan diulur-ulur sehingga tidak tuntas.
“Saya menghimbau kepada semua pihak agar tidak ikut memperkeruh masalah ini. Apa lagi sampai mengambil kesempatan dalam kesempitan. Karena ini masalah hak,” katanya.
Sementara itu, Chairil Usman, saat dikonfirmasi mengatakan dirinya memperjuangkan hak milik ayahnya sudah belasan tahun. Namun hingga kini belum ada titik terangnya. Namun demikian dirinya tidak merasa lelah untuk memperjuangkan sampai dimanapun.
“Ini sudah jelas kalau tanah kami dirampas oleh Perumnas. Perumnas selama ini yang tidak memiliki niat baik untuk melakukan pembahasan dengan baik,” katanya.
Chairul Usman menyampaikan bahwa memiliki hak milik atas tanah di lokasi Perumahan Bengkuring Blok A dan C, di RT 70  itu sejak tahun 1988. Tetapi lahan seluas 2 hektar tersebut telah dijual oleh Margareta kepada pihak Perumnas untuk dibangun perumahan. Dan, Margareta mengaku juga memiliki kelengkapan surat hak milik atas tanah itu.
Selanjutnya, menurut Usman, permasalahan itu dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Nah, MA memutuskan dalam suratnya bernomor 632 K/ Pid/1997 bahwa pemilik tanah sebenarnya adalah Djagung Hanafiah. Sedangkan, Margareta dinyatakan bersalah, dan dituduh melakukan pemalsuan kepemilikan tanah.
“Saya memiliki kelengkapan surat-surat bukti keabsahan lahan tersebut. Kami masih berniat baik untuk membahas masalah ini dengan Perumnas. Tapi yang itu tadi, Perumnas selalu memelintir masalah ini,” katanya.
Usman juga mengaku pernah mengadakan pertemuan dengan pihak Perumnas pada 30 April 2008. Dalam pertemuan yang difasilitasi pihak Kelurahan Sempaja Selatan. Chairil Usman sendiri datang bersama adik kandungnya sebagai ahli waris Djagung Hanafiah. Sedangkan pihak Perumnas dihadiri Manager Perumnas Cabang Kaltim, Drs Bambang Sumantri, Asman Pertanahan, Siradjudin BE dan staf Pertanahan, Ali Saripudin.
“Dalam pertemuan itu  Manager Perumnas menegaskan akan menawarkan kepada Djagung Hanafiah untuk memberikan konpensasi sebesar Rp 50 ribu /m2. Nah, tapi sampai saat ini juga belum ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Usman berharap dewan sebagai wakil rakyat mampu memberikan solusi terbaik atas persoalan sengketa tersebut. “Kami hanya ingin menyelesaikan masalah ini. Kapanpun kami siap untuk ditemukan bahkan di pengadilanpun kami sudah siap,” katanya. adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...