Dewan Ditunggu 30 Raperda2010-11-09 06:45:26
SAMARINDA-Ada sekitar 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim menanti untuk dibahas bersama-sama, antara Pemprov dengan DPRD Kaltim pada tahun 2011 mendatang. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Encik Widiyani, memberi informasi bahwa dari 30 Raperda itu terbagi 10 Raperda inisiatif dewan dan 20 raperda inisiatif pemerintah daerah. Encik menyebutkan, 10 raperda yang merupakan inisiatif dewan tersebut ialah raperda Corporate Social Responsibility (CSR), Pengembangan Sawit dan Pemanfaatan Kayu Hasil Tambang, Tower, Tanah Adat, Komite Komisi Publik, Penanggulangan Bencana, Perlindungan Pertanian, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Dana Cadangan. Dia mengakui bahwa rencana inisiatif dewan berjumlah 19 raperda, tapi mengingat keterbatasan waktu serta efisiensi, tersisa 10 raperda untuk dibahas. Encik mengatakan, hingga 5 November 2010 mendatang barus bisa memberikan jumlah rapreda bisa dibahas serta ditunda hinggta 2011. Ia mengatakan skala prioritas tetap menjadi alasan guna menentukan raperda segera dibahas serta ditunda,”Kami minta Pemprov dalam hal ini biro hukum untuk segera menginfentarisir perda-perda inisiatif Pemprov Kaltim serta menyertakan naskah akademiknya sehingga segera dilakukan MOU atau nota kesepahaman antara dewan dengan Pemprov Kaltim tentang komitmen pembahasan dan penyelesaikan 30 raperda di 2011 tersebut,” kata Encik. Encik mengaku dan membentah target dapat menyelesaikan pembahasan 30 raperda itu bukan sikap mengejar target. ”Tetapi Kaltim memang memerlukan berbagai peraturan untuk memperlancar pembangunan,” tegas Encik. Soal minimnya produk hukum dihasilkan oleh dewan Encik mengutarakan lantaran dewan banyak tengah melakukan pembenahan internal. ”Kini dewan sudah siap secara penuh untuk bertindak melalui tupoksi dengan membuat kebijakan yang dapat membantu mengurangi masalah di masyarakat,” ucap Encik. hms/adv
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...