Wawali: Buang Sampah Ditempat dan Diwaktunya2010-11-10 05:59:18
SAMARINDA-Salah satu komponen terbesar penyebab timbulnya masalah banjir adalah sampah, untuk itu guna menekan seminimal mungkin terjadinya musibah banjir di kota ini mau tidak mau dalam pelaksanannya persoalan sampah ini harus benar-benar menjadi perhatian khusus semua pihak, tidak hanya pemerintah dalam hal ini lembaga teknis, melainkan yang tidak kalah kuat memegang peranan penting adalah komponen masyarakat, terlebih dalam kondisi kota Samarinda yang saat ini kerap diguyur hujan. Menyikapi kondisi ini Wakil Walikota H Syaharie Jaang secara khusus mengimbau kepada seluruh warga untuk lebih tertib dalam membuang sampah, baik berkenaan dengan tempat/lokasi pembuangan tidak terkecuali waktu pembuangan. ”Buang sampah pada tempat yang telah disediakan, dan waktu yang telah ditentukan. Yaitu mulai pukul 6 sore hingga pukul 6 pagi, sesuai dengan ketentuan Perda yang sudah dengan jelas mengatur semua ketentuannya, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya ikut memelihara kebersihan lingkungan agar terhindar dari ancaman bahaya banjir,” tegas Syaharie Jaang. Apalagi sebutnya masih banyak warga yang tidak membuang sampah di dalam kontainer yang telah disiapkan di TPS tertentu, sehingga ketika belum diangkut dan tiba-tiba hujan turun, sampah tersebut akan larut dan menganggu kelancaran arus air di drainase yang dilalui. ”Misalnya di TPS Jl Gerilya, masih banyak warga yang meletakkan sampah di luar baknya. Belum ditambah lagi mereka yang membuang tidak pada waktunya, sehingga belum sempah sampah diangkut petugas, sudah malah larut dibawa air hujan dan makin memperbesar potensi terjadinya banjir,” keluh Jaang. Tidak hanya itu dalam upaya meminimalisir dampak pembuangan sampah tidak pada tempatnya, Wawali menyebut pihaknya akan kembali menggalakkan kegiatan Jumat Bersih, melalui pembersihan drainase pada beberapa titik lokasi bersama dengan unsur TNI. Dalam upaya menjaga kebersihan ini Wawali juga menyebut bahwa kawasan perkantoran merupakan salah satu barometer tidak terkecuali lingkungan balaikota. Terkait dukungan terhadap upaya Wawali dalam menjaga kebersihan lingkungan tersebut khususnya masalah pembuangan sampah, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Samarinda H Sugeng Chairudin menyebut akan mengintensifkan operasi yustisi pembuangan sampah. Menurutnya, melalui operasi ini bisa menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi masyarakat dalam membuang sampah sesuai pada tempat dan waktu yang ditentukan, yakni dari pukul 18.00 hingga pukul 06.00 wita. Di luar itu, sebutnya maka telah melanggar Pasal 3 ayat 1 dalam Perda No 19 tahun 2002 tentang Penertiban Sampah dan Kebersihan Lingkungan. Belum lagi pelanggaran waktu yang bertentangan dengan Surat Keputusan Walikota Nomor 658.1/245/HUK-KS/2003 tentang Waktu Pembuangan Sampah. Dirincinya, masyarakat dilarang membuang sampah di jalan umum, tempat umum, di atas trotoal, jalur hijau, taman kota, selokan, sungai dan tempat lainnya selain yang ditentukan DKP. “Bagi mereka yang melanggar, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. Belum lagi sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, yakni tidak memilah dan mengemas dengan baik sebelum membuang sampah. hms2/adv
|