Pemkab PPU Sosialisasikan UU No 8 Tahun 1999Produk lokal perlu kemasan modern 2010-11-10 07:54:04
PENAJAM, Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara (Sekkab PPU), Drs. H Sutiman, MM mengatakan itu saat membacakan sambutan Bupati H Andi Harahap dalam acara sosialisasi perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan yang digelar Dinas Perindustian dan Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), di Hotel Kalimantan, Nipahnipah, Penajam, baru-baru ini. Sutiman mengatakan, perdagangan bebas didukung kemajuan teknologi, sehingga barang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha bervariasi ragamnya serta telah membuka peluang bagi para pelaku usaha untuk memproduksi dan memasarkan barang dan jasa namun harus benar-benar memiliki kualitas yang handal. Kondisi ini disatu sisi, ujarnya, bermanfaat bagi konsumen karena kebutuhan barang dan jasa yang diinginkan dengan mudah dapat terpenuhi, sementara disisi lain, kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen tidak seimbang dimana produsen memiliki posisi yang lebih kuat, sedangkan konsumen berada pada posisi yang lebih lemah. Pada posisi yang lemah inilah konsumen berhak mendapatkan haknya, yakni perlindungan konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, dikatakannya, lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan harapan bagi masyarakat, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. Undang-Undang tersebut, menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen, terhadap produk barang dan jasa yang digunakannya, konsumen memiliki hak untuk mendapat produk barang dan jasa yang nyaman, aman dan sehat, selain itu yang tak kalah pentingnya adalah masalah Label Sertifikasi Halal. Selama ini, banyak produk, khususnya produk makanan dan minuman yang beredar di pasar belum memiliki label halal, padahal selain nyaman, aman dan sehat, makanan yang halal merupakan hak bagi konsumen terlebih lagi sebagian masyarakat beragama Islam. "jadi perlu diberikan sosialisasi tentang label halal, baik kepada pelaku usaha maupun kepada masyarakat selaku konsumen, sehingga dapat meningkatkan pemahaman, dan pengetahuan tentang Sertifikasi Halal bagi semua jenis makanan, minuman dan lainnya," katanya. Sutiman mengatakan, kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen ini diharapkan dapat memberikan informasi, edukasi dan konsultasi secara langsung kepada pelaku usaha dan konsumen, sehingga dapat memberikan perlindungan konsumen dan dapat mewujudkan praktik bisnis yang baik dan jujur. Karena bila pelaku usaha jujur konsumen akan merasa mujur dan apabila informasi jelas konsumen akan puas disamping itu, perlu dilakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar produk yang dihasilkan sudah sesuai parameter yang ditentukan seperti standar mutu dan label. Plt Kepala Dinas Peringdagkop Penajam Paser Utara Samsul Qamar mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi ini agar dapat memberikan informasi dan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen dan pengawasan, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab.max
|