Penerapan PP 41 Tahun 2007 Jangan Bebani APBD

2010-11-10  07:58:41

TENGGARONG- Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menegaskan, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah kebijakan daerah, namun disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Bupati menegaskan hal itu saat membuka kegiatan presentasi evaluasi perangkat daerah berdasarkan PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah di ruang serba guna kantor bupati Kukar, Selasa (9/11).
"Penerapan Peraturan Pemerintah tersebut merupakan kebijakan daerah yang disesuaikan kebutuhan, tapi tidak membebani APBD," kata bupati.
Penerapan Peraturan Pemerintah tentang OPD tersebut dilakukan dengan epektif dan efisien.
Organisasi yang dibentuk tentu mengarah pada prioritas pelayanan masyarakat, mengingat organisasi pemerintah itu merupakan wadah bagi aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pada dasarnya, kata bupati, memang Peraturan Pemerintah dimaksud diterapkan berbeda-beda oleh daerah karena masing-masing daerah punya kebutuhan yang tidak sama. Hal itu bisa dikarenakan kondisi wilayah serta program pembangunan yang berbeda.
Sehingga, dalam penerapannya (PP 41 Tahun 2007) tidak bisa mengadopsi dari daerah lain yang memiliki pola dan kemampuan keuangan yang berbeda, melainkan berdasarkan kajian kebutuhan yang mengarah pada prioritas pelayanan masyarakat yang epektif dan efisien.
Kegiatan yang digelar Bagian Organisasi Setkab Kukar kemarin dihadiri Wakil Bupati HM Ghufron Yusuf, sejumlah asisten Setkab, perwakilan seluruh Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) serta konsultan sebagai narasumber.
Kepala Bagian Organisasi Setkab Kukar, M Kasim dalam presentasinya menyampaikan, berdasarkan pengakuan pihak pusat, penerapan PP 41 Tahun 2007 di Kukar sudah baik. Namun demikian, menurut Kasim tetap perlu dilakukan evaluasi.
Kasim juga mengatakan, ada beberapa materi pembahasan OPD yang harus diketahui dan dipahami bersama seluruh SKPD, terutama menyangkut urusan wajib dan urusan pilihan yang masih perlu adanya sinkronisasi antar sektoral. Masih adanya ego sektoral, dinilai mengganggu koordinasi lintas sektor yang sebenarnya sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan, terutama lintas sektoral terkait.
Sedangkan mengenai OPD, Kasim menegaskan sudah dilakukan dengan mengutamakan kebutuhan daerah, dengan prioritas pendekatan pelayanan masyarakat yang epektif dan efisien.
Sekedar diketahui, sejak penerapan PP 41 Tahun 2007 di Kukar yang melebur atau merampingan beberapa OPD, telah menimbulkan beberapa korban, terutama pejabat eselon II yang terpaksa harus parkir atau non job karena tidak ada tempat. Pasalnya, Kukar sebelumnya memiliki 22 dinas kini setelah perampingan tinggal 18 dinas, 12 badan dan 5 kantor. Perampingan OPD juga mengorbankan beberapa pejabat eselon III yang juga terpaksa non job. Tentunya hal ini memupuskan jabatan karier bagi pejabat birokrat. Semua itu kembali kerpada kebijakan daerah sebagaiman diungkapkan Bupati Rita Widyasari. yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...