Polisi Amankan Pelaku Judi Kupon Putih

2010-11-10  08:11:39

SAMARINDA-Jajaran Polresta Samarinda meringkus empat pelaku judi, Rabu ((3/11) sekitar pukul 16.00 Wita di Jl M Yamin Gang 1 RT 16. Pelaku diringkus beserta barang bukti uang Rp 1.059.000, kupon putih hasil penjualan rekapan, 2 buah buku mimpi, 2 unit sepeda motor, dan 2 unit ponsel merek Nokia.
Masing-masing tersangka tersebut bernama, Heri Kusnardi (24), Wahyuddin (26), Arnol Saputra (56), Tedy Mulyana (43).
Pengungkapan ini bermula dari penyamaran polisi. Wahyudin yang ketika itu bekerja sebagai kurir judi kupon putih ini telah diintai yang kemudian berakhir pada penyergapan.
Wahyuddin disergap polisi ketika sedang mengedarai sepeda motor. Nah dari penyergapan inilah polisi mengembangkan pelaku judi kupon lainnya.
Kasat Reskrim AKP Arif Budiman mengatakan, ada bukti rekapan penjualan dari penangkapan 4 pelaku tersebut, diataranya 107 lembar rekapan penjualan dan 2 rekapan besar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arkan Hamzah melalui Kasat Reskrim AKP Arif Budiman mengatakan, empat pelaku tersebut dapat terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. opi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...