Polisi Amankan Pelaku Judi Kupon Putih2010-11-10 08:11:39
SAMARINDA-Jajaran Polresta Samarinda meringkus empat pelaku judi, Rabu ((3/11) sekitar pukul 16.00 Wita di Jl M Yamin Gang 1 RT 16. Pelaku diringkus beserta barang bukti uang Rp 1.059.000, kupon putih hasil penjualan rekapan, 2 buah buku mimpi, 2 unit sepeda motor, dan 2 unit ponsel merek Nokia. Masing-masing tersangka tersebut bernama, Heri Kusnardi (24), Wahyuddin (26), Arnol Saputra (56), Tedy Mulyana (43). Pengungkapan ini bermula dari penyamaran polisi. Wahyudin yang ketika itu bekerja sebagai kurir judi kupon putih ini telah diintai yang kemudian berakhir pada penyergapan. Wahyuddin disergap polisi ketika sedang mengedarai sepeda motor. Nah dari penyergapan inilah polisi mengembangkan pelaku judi kupon lainnya. Kasat Reskrim AKP Arif Budiman mengatakan, ada bukti rekapan penjualan dari penangkapan 4 pelaku tersebut, diataranya 107 lembar rekapan penjualan dan 2 rekapan besar. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arkan Hamzah melalui Kasat Reskrim AKP Arif Budiman mengatakan, empat pelaku tersebut dapat terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...