Satpol PP Copot Spanduk dan Baliho2010-11-10 08:20:25
SAMARINDA-Untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Selasa (9/11) mencabut seluruh spanduk dan baliho di sepanjang jalan protokol. Terutama yang dipasang di median jalan dan taman kota. Diketahui, akhir-akhir ini pemasangan spanduk dikawasan yang dilarang itu kian marak. Spanduk dan baliho itu meliputi promosi produk, iklan dan spanduk tulisan. Penertiban dilakukan antara lain di Jl Basuki Rahmat, Jl Awang Loang, Jl Gajah Mada, Jl Slamet Riyadi dan Jl RE Martadinata. Kepala Seksi Operasi Satpol PP Samarinda dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa pihaknya merasa perlu menertibkan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan pengusaha yang memasang spanduk dan baliho ditempat terlarang. Ini, demi menjaga ketentraman, keindahan dan ketertiban umum. "Kami mencopoti semua baleho dan spanduk yang melanggar di lokasi taman kota dan sejumlah kawasan yang dianggap melanggar," kata Dahyar, Selasa (9/11). Dahyar mengimbau agar pemasangan spanduk dan baliho, baik dari pengusaha maupun yang tidak memiliki izin, tidak mengganggu keindahan dan keamanan kota. Ini sesuai Perda No. 15 Thn 2002 tentang ijin pemasangan reklame. "Dalam perda tersebut, telah diatur berbagai hal, Terutama larangan memasang reklame yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Reklame yang dipasang juga tidak boleh mengganggu lalu lintas umum dan fungsi rambu lalu lintas, tidak mengganggu keindahan, kebersihan kota serta tidak mengganggu fungsi dan merusak sarana dan prasarana kota," kata Dahyar. Ia berharap semua pihak dapat berpartisipasi menjaga dan mewujudkan moto Kota Samarinda sebagai kota Tepian (Tertib, Rapi Indah dan Nyaman). "Penertiban spanduk dan baliho ini dilakukan untuk menciptakan wajah kota yang tertib reklame. Ini tidak lain demi mewujudkan Kota Samarinda tertib reklame dan kota Samarinda yang indah," ucapnya. Selain larangan tersebut lanjutnya, pengusaha dan sejumlah instansi juga berkewajiban memperoleh izin pemasangan dari Pemkot. "Kalau tidak memiliki izin maka dikenakan sanksi sesuai Perda No 15 Thn 2002 tentang ijin reklame," katanya. aon
|