Bagian Hukum Sosialisasikan Pengelolaan Zakat di Tenggarong Seberang2010-11-11 06:34:37
TENGGARONG-Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara belum lama ini menggelar kegiatan sosialsiasi tentang pengelolaan zakat, infak dan sodakoh di Kecamatan Tenggarong Seberang. Kegiatan itu dilakukan sebagai tindaklanjut program Bagian Hukum untuk memberikan penjelasan tentang tata cara pengelolaan zakat yang baik dan benar, dimana sosialisasi juga pernah dilakukan di kecamatan lain. Dalam sosialsiasi tersebut pihak Bagian Hukum juga menghadirkan perwakilan dari Badan Amil Zakat (BAZ) Kutai Kartanegara, dimana peserta yang mengikutinya berasal dari perwakilan kecamatan, desa, tokoh agama dan pemuda Tenggarong Seberang.”Nara sumber selain dari Bagian Hukum kita juga mengundang BAZ untuk memberikan penjelasan secara langsung terhadap tata kelola masalah zakat, infak dan sadakoh agar masyarakat bisa memahami dan mengatahui aturan dan mekanismenya,” papar Kabag Hukum Setkab Kukar Arif Anwar SH belum lama ini. Seperti diketetahui bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan Zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam upaya pemerintah bahwa pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggung jawabkan kepada Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah. Dalam paraturan daerah tentang Badan Amil Zakat disebutkan bahwa obyek dan subyek zakat adalah Objek Zakat adalah Zakat yang wajib diberikan sesuai dengan ketentuan agama, Objek Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas adalah sebagai berikut,emas, Perak dan Uang, hasil Pedanggangan dan perusahaan, hasil Pertanian, hasil perkebunan, hasil perikanan, hasil Peternakan, hasil Pertambangan, hasil pendapatan profesi dan jasa seperti ; dokter, konsultan, praktisi hukum, gaji atau honor Pegawai Negeri Sipil, pegawai swasta, anggota TNI dan anggota Polri yang telah memenuhi Nisap. Dan semua harta yang tersimpan dan terpendam dalam tanah (Rikaz). Sementara yang dimaksud dengan Subyek adalah orang Islam termasuk Pejabat Pemerintah, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Polri, Pegawai Swasta Pedagang, Petani dan Nelayan, Badan Usaha milik orang Islam, yang dimaksud dengan Badan Usaha dalam ayat 3 (tiga) huruf b diatas adalah CV, PT, Firma dan UD.awi
|