BLH Sangkal Tak Berikan Izin RSUDAR2010-11-11 06:37:13
TANJUNG REDEB – Kapala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Berau, Basri Syahrin menyangkal jika BLH tidak memberikan izin pengelolaan engenerator (mesin pengelola limbah. Red) kepada Rumah Sakit Umum Abdul Rivai (RSUDAR) Tanjung Redeb. ”Sebenarnya informasi itu tidak benar kalau BLH tidak memberikan izin kepada rumah sakit. Bagaimana kita mau berikan izin, kalau dokumen UKL UPL nya belum ada,” tegasnya. Menurut dia, mengeluarkan izin pengoperasian engenerator tidak tidak mudah, semua itu harus melalui proses, salah satunya harus melakukan pengkajian khusus. ”Kan harus dikaji dulu kelayakannya, bagaimana cara memproses limbah rumah sakit itu, lalu setelah itu bentuknya seperti apa. Apakah berbahaya bagi lingkungan sekitar atau nggak,” bebernya. Dan yang terpenting kata dia, pengoperasian engenerator ini harus ditangani oleh tenaga teknis khusus. Mengingat alat yang dioperasikan ini tidak seperti peralatan lainnya, yang tinggal pencet lalu dioperasikan. ”Pengoperasian mesin engenerator ini tidak boleh sembarang orang, terkecuali tenaga khusus yang memahami cara pengelolaan limbah rumah sakit,” ungkapnya. Tutur dia, jika salah mengoperasikannya, akan berisiko terhadap lingkungan sekitar, khususnya di rumah sakit itu sendiri. Mengingat limbah rumah sakit ini jauh berbeda dengan limbah – limbah lainnya. Perlu diingat, limbah yang dikelola oleh rumah sakit ini diantaranya alat – alat kesehatan abis pakai, dan limbah yang mengandung bahan kimia lainnya. Imbuhnya. ”Jadi tidak benar kalau BLH tidak memberikan izin kepada pihak rumah sakit. Tapi justru pihak rumah sakitlah yang kurang teliti, persyaratan apa yang belum dilengkapi,” cetusnya. Oleh sebab itu, lanjut mantan Kabag Humas Pemkab Berau ini, dalam hal ini tidak perlu saling menyalahkan, tetapi yang terpenting bagi dia adalah, saling mengoreksi diri. ”Kan tidak mungkin BLH tidak mengeluarkan izin, kalu semua persyaratannya sudah lengkap. Apa lagi untuk kepentingan bersama,” imbuhnya. roz
|