Lembaga Adat Sikapi Tindak Lanjut Penanganan Miras2010-11-11 06:37:57
TANJUNG REDEB- Seperti pernah dilansir Poskota Kaltim sekitar April dan Mei 2010, Satpol PP mengamankan sejumlah 958 dos atau 11.496 botol minuman keras jenis bir beralkohol 5 persen. Barang bukti miras tersebut telah dipindahkan dari Pol PP ke gudang Mapolres untuk penanganan kasus lebih lanjut. Sementara pemilik minuman haram itu telah berupaya untuk mendapatkan kembali barang yang menjadi haknya dan berpeluang mendapatkan kembali sesuai aturan hukum berlaku yang diupayakan melalui pengacara yang dipakai. Tak ingin kalah oleh aturan tersebut, upaya lain dilakukan sejumlah element masyarakat seperti Lembaga Adat yang ada di Kabupaten Berau menyikapi hal ini, dengan melayangkan surat ke Kapolda Kaltim, Kajati, Gubernur dan Danrem pada (5/11) lalu. Intinya agar kasus tersebut ditindak lanjuti dan Miras itu dapat dimusnahkan agar tidak diedarkan ke masyarakat atas nama norma agama dan moral bangsa. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolres Berau, Kajari, Bupati Berau dan Dandim 0902/TRD Berau. Lembaga Adat Bersatu Babada yang terdiri dari Lembaga adat Banua, Lembaga Adat Bajau, Lembaga adat Dayak, didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau, Pemangku adat keraton Kesultanan Gunung Tabur, dan Pemangku adat keraton Kesultanan Sambaliung menuangkan upaya tersebut dalam surat yang dilayangkan kepada Kapolda Kaltim, Kajati Kaltim, Gubernur Kaltim dan Danrem 091/ASN. Melalui rapat yang di gelar di Mapolres Berau, terindikasi Polres akan mengembalikan sejumlah Miras itu. Rencana tersebut, menurut LABB upaya pengembalian kepada pemilik Miras dinilai suatu kebijakan yang sangat lemah dan terkesan peredaran Miras di Berau seakan sah-sah saja. Sesuai pernyataan yang disampaikan disebutkan dalam butir kedua tanggapan atas penanganan kasus itu masih lemah jika hanya beralasan pada penilaian Perda Miras masih lemah dan tidak berkekuatan hukum, sehingga barang bukti ribuan botol miras tersebut terpaksa untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Maka segenap komponen masyarakat mempertanyakan pemilik yang bersangkutan memiliki izin edar, izin penimbunan dan ijzn lain tentang Miras. LABB juga menyarankan agar Barang bukti tersebut dapat dimusnahkan, mengingat barang haram tersebut merupakan ancaman rusaknya mental masyarakat dan generasi muda. Selain itu diminta agar memberikan tindakan hukum kepada pemilik yang sengaja memasok Miras itu. Hel/as
|