Ganti Rugi Lahan Eks Pelabuhan Feri Tunggu Keputusan PN2010-11-11 06:41:30
BALIKPAPAN, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih menunggu keputusan pengadilan negeri (PN) terkait penggunaan lahan eks pelabuhan Somber milik Sumaria Daeng Toba, yang terletak di eks pelabuhan feri, Kelurahan Batu Ampat, Balikpapan Utara, sebelumnya Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak telah menginstruksikan Pemkot Balikpapan untuk tidak memberikan ganti rugi pembebasan lahan Somber tersebut, sebelum ada ketetapan pengadilan terkait ganti rugi penggunaan lahan tersebut. "Dana ganti ruginya sudah ada, tetapi kita tunggu proses pengadilan yang berkaitan dengan biaya ganti rugi, karena pemkot Balikpapan tidak berani membayar ganti rugi lahan eks pelabuhan feri itu jika diatas harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), ini sudah sesuai dengan arahan dari gubernur dan kami menuruti saja,' terang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkot, Drs H Suryanto MM, kemarin. Sayangnya, Suryanto belum mau menyebutkan berapa besaran angka ganti rugi yang akan diberikan dengan alasan menunggu ketetapan pengadilan terkait ganti rugi penggunaan lahan Eks pelabuhan Somber yang dulunya merupakan pelabuhan yang digunakan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (PT ASDP). Di eks lokasi lahan milik Sumaria Daeng Toba ini memang digunakan untuk pelabuhan feri selama beberapa tahun namun kemudian melalui persidangan di PN mulai ditingkat bawah sampai MA. Ternyata lahan itu benar milik orang tua Sumaria Daeng Toba, dan belum sempat dieksekusi sudah terjadi deal untuk pembebesan lahan oleh pemerintah provinsi dan Kota Balikpapan tapi sampai sekarang masalah itu belum tuntas. Sejak beroperasinya pelabuhan feri itu semua kapal feri yang dioperasikan PT ASDP melayani penyeberangan barang dan orang dari Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU) maupun arah sebaliknya namun setelah lahan Somber dinyatakan milik Sumaria Daeng Toba berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), PT ASDP memindahkan kegiatan pelabuhan penyeberangan ke kawasan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat. Gubernur Awang sebelumnya telah mengalokasikan dana ganti rugi dan sewa bagi lahan eks pelabuhan Somber sebesar Rp 22 miliar, ternyata setelah dihitung berdasarkan nilai objek pajak (NJOP) Rp 243 ribu per meter persegi, total ganti rugi lahan seluas 2,2 hektare itu hanyalah sebesar Rp 5,3 miliar sehingga pemkot maupun Pemprov tidak bisa memenuhi permintaan pemilik lahan karena mereka meminta dengan harga jual Rp. 1 juta/m2, atau Rp. 22 Miliar untuk luasan lahan milik Sumaria Daeng Toba itu. Perbedaan angka yang mencolok karena patokan NJOP itulah yang membuat persoalan eks Somber menjadi polemic, angkanya belum jelas, yang jelas Pemprov sudah siap mengalokasikan dananya, jadi tunggu putusan pengadilan dulu, terang Suryanto, menambahkan. Lantas bagaimana dengan rencana kembali beroperasinya eks pelabuhan Somber setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Pemkab Minahasa terkait hubungan transportasi laut? Ditanya seperti itu, Suryanto menjawab, MoU tersebut tetap berjalan, dan kemungkinan besar akan mengaktifkan kembali eks pelabuhan Somber sebagai pelabuhan yang menghubungkan Balikpapan dan Minahasa tersebut. MoU tetap, tetapi tidak harus di Somber, tetapi kalau kita lihat sekarang di Kariangau sudah relatif padat, jadi harus cari alternatif lain tetapi sekalilagi tidak harus di Somber sedangkan penetapan kawasan eks pelabuhan somber baru bisa dilakukan setelah penetapan perubahan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan rampung, ujarnya. Namun, jika dalam perubahan RTRW Balikpapan nantinya, menetapkan kawasan eks pelabuhan Somber sebagai kawasan pelabuhan, tetap dibutuhkan adanya kajian sistem transportasi kota Balikpapan yang akan dilakukan oleh konsultan. Menurut Suryanto, Bappeda sudah ajukan dalam anggaran 2011 untuk melakukan kajian sistem transportasi Balikpapan yang mencakup darat, udara dan laut, jadi apakah kawasan Somber akan dikembalikan lagi fungsinya, itu tunggu penatapan RTRW dan kajian dari konsultan. Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Balikpapan Imdaad Hamid, SE ketika ditanya tindaklanjut MoU dengan Pemkab Minahasa Selatan (Minsel), mengatakan masih tertkendala dengan pelabuhan feri yang belum ada kepastian, kalau sebelumnya kami berharap bisa membangun pelabuhan feri di eks pelabuhan feri PT ASDP di Somber namun karena penetapan harga jual lahan oleh pemilik melebihi angka NJOP sehingga tidak bisa dan tidak berani membeli dengan harga itu.max
|