Raperda Alur Sungai Mahakam Dipercepat2010-11-11 06:53:56
SAMARINDA–DPRD Kaltim berupaya agar Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Alur Sungai Mahakam dapat cepat selesai dibahas dan segera disahkan menjadi Perda yang definitif. Hal itu diungkapkan anggota Komisi III, Wibowo Handoko yang mendukung agar Raperda tersebut bisa disahkan. Dikatakan Wibowo Handoko, Pansus Raperda Alur Sungai Mahakam telah terus-menerus melakukan kordinasi dengan instansi terkait. Ditambahkan, instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan serta instansi teknis lainnya, berperan besar memberikan masukan terhadap klausul pasal per pasal dalam raperda itu. “Sejauh ini, kinerja pansus cukup efektif dan tertata serta terprogram. Kendati tidak memberikan infomasi terkini terkait pembahasan draf Raperda itu, namun dia mengaku optimis bahwa Raperda Alur Sungai Mahakam itu bisa selesai dan disahkan akhir 2010 ini. “Mudah-mudahan target itu bisa tercapai,” harapnya. Ketua Fraksi Partai Demokrat itu, mengaku bakal melakukan langkah-langkah prefentif, diantaranya menekan seluruh anggota fraksi partai Demokrat di panitia khusus raperda itu agar dapat bekerja ekstra keras. “Fraksi Demokrat tentu memiliki komitmen mempercapt pengesahan raperda ini,”tegas Wibowo Handoko. Terpisah, Anggota Pansus Zaenal Haq mengatakan pansus memiliki kewajiban untuk menyusun rancangan raperda melalui rapat kerja, rapat koordinasi dan rapat dengar pendapat dengan SKPD maupun lembaga yang terkait. Selain itu melakukan kajian dan analisis terhadap usulan raperda tersebut serta melaporkan hasil kerja panitia khusus pada rapat paripurna DPRD Kaltim dalam masa kerja 3 bulan. “Terhitung keluarnya SK pembentukan pansus maka selama tiga bulan ini kita telah melakukan kajian sesuai dengan standar operasi kegiatan kerja seperti hearing dan lainnya dengan tujuan agar perda yang dihasilkan nantinya dapat benar-benar maksimal,” ucap Zaenal. Menurut Ketua Fraksi PKS itu, tujuan dari pansus ialah menciptakan sebuah peraturan daerah yang mengatur alur pelayaran disungai mahakam agar tidak terjadi keserawutan jalur transportasi air hingga terjadinya beberapa kasus penabrakan jembatan yang terjadi lebih dari satu kali dari tahun yang sama. Salah satu Raperda yang ada sebut Zaenal, pada pasal 14 Bab II tentang Pengaturan bagian pertama ketentuan berlalu lintas di alur pelayaran Sungai Mahakam, ayat pertama menyebutkan setiap kapal atau ponton bermuatan yang melintasi alur pelyaran di kolong jembatan wajib dipandu dan ditunda. Sedangkan pada ayat kedua dan ketiga di jelaskan bahwa kapal atau ponton bermuatan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama yang berlayar ke hilir ditunda oleh dua kapal dengan berkekuatan cukup, satu kapal tunda didepan menarik dan satu kapal tunda dibelakang mengemudikan gerakan ponton dan kapal/ponton tidak bermuatan yang berlayar dari hilir ditunda oleh satu kapakl dengan kekuatan cukup. “Beberapa draf rancangan memang belum sempurna karena masih ada beberapa hal yang masih dalam perdebatan apakah hanya mengatur arus di Sungai Mahakam atau juga yang lainnya namun kami berharap dukungan penuh dair masyarakat Kaltim agar raperda ini dapat rampung dengan sempurna sehingga tidak akan ada lagi terjadi sesuatu yang tidak di inginkan dari alur pelayaran di Sungai Mahakam,” urai Zaenal. fer
|