DPRD Dukung Pemkot Tertibkan PKL

2010-11-11  06:54:33

SAMARINDA-DPRD Samarinda mendukung upaya Pemkot untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang kaki Lima (PKL) yang melakukan aktivitas di tempat yang dilarang. Karena selain melanggar peraturan juga  akan mempengaruhi penilaian piala Adipura.
“Dari dulu dewan mendukung upaya Pemkot untuk melakukan penertiban terhadap PKL. Karena selama ini PKL banyak yang berdagang diatas trotoar. Ini kan jelas dilarang,” kata H Narimo, Rabu (10/11).
Menurut dia, selain melakukan penertiban sebaiknya Pemkot juga memberikan solusi atas maraknya PKL yang berjualan disembarang tempat.
“Kalau tidak diberi solusi saya yakin upaya penertiban akan tidak berdampak lebih baik. Karena PKL tidak punya pilihan lain untuk berjualan selain di atas trotoar,” katanya.
H Narimo, menyebut Pemkot harus memberikan tempat bagi para PKL ini untuk beraktivitas. Jika tak ada tmpat sebagai alternatif dia yakin PKL akan kembali lagi berada di trotoar.
“Selain memberikan tempat juga melakukan sosialisasi terhadap tempat tersebut sehingga semua pedagang dan pembeli daapat terkonsentrasi di satu tempat,” ucapnya.
Terkait penertiban PKL ini, Kasie Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas (Satpol PP) Samarinda, Suparmono, mengatakan Kota Samarinda tahun ini bertekad  meraih penghargaan Adipura, sebagai lambang kebersihan,   untuk itu melakukan upaya-upaya kebersihan. Salah satunya  adalah menertibkan para PKL yang berjualan di atas trotoar.
"Para pedagang  yang berjualan diatas trotoar dan jalan raya akan segera ditertibkan, tujuannya agar Kota Samarinda tidak terlihat kotor dan semrawut," katanya.
Menurutnya mereka ditertibkan, karena lapak-lapak  mereka berjualan berada  di atas saluran air dan berdekatan dengan jalan raya. Termasuk diatas trotoar. Selain membuat kumuh, keberadaan mereka sudah melanggar Peraturan Daerah. Sebelum ditertibkan para PKL itu telah diberikan  surat edaran,  agar mereka bersedia  membongkar lapaknya sendiri karena melanggar peraturan daerah.
Dikatakannya bahwa penertiban PKL tersebut untuk menciptakan Kota Samarinda, agar tertib, rapi, indah dan nyaman. Namun, penertiban yang  dilakukan secara persuasif, tetapi diharapkan para pedagang mengerti dan mematuhi aturan yang ada.
Suparmono menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP akan menyebarkan surat edaran No 331.1/347/Pol PP/XI/2010. Dalam surat tersebut disebutkan, PKL tidak lagi berjualan di atas trotoar, badan jalan, di atas parit dan fasilitas umum lainnya.
Selain itu, para PKL juga diminta untuk dapat menjaga kebersihan di lingkungan tempat usahanya, merapikan lapak agar tertata indah dan menyediakan tempat pembuangan sampah sendiri.
“Tak hanya itu, PKL juga diminta  berjualan mulai pukul 16.00 hingga 24.00 Wita. Mereka tidak diperkenankan mendirikan bangunan secara permanen, serta menganggu  kelancaran arus lalu lintas,” katanya. adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...