DPRD Dukung Pemkot Tertibkan PKL2010-11-11 06:54:33
SAMARINDA-DPRD Samarinda mendukung upaya Pemkot untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang kaki Lima (PKL) yang melakukan aktivitas di tempat yang dilarang. Karena selain melanggar peraturan juga akan mempengaruhi penilaian piala Adipura. “Dari dulu dewan mendukung upaya Pemkot untuk melakukan penertiban terhadap PKL. Karena selama ini PKL banyak yang berdagang diatas trotoar. Ini kan jelas dilarang,” kata H Narimo, Rabu (10/11). Menurut dia, selain melakukan penertiban sebaiknya Pemkot juga memberikan solusi atas maraknya PKL yang berjualan disembarang tempat. “Kalau tidak diberi solusi saya yakin upaya penertiban akan tidak berdampak lebih baik. Karena PKL tidak punya pilihan lain untuk berjualan selain di atas trotoar,” katanya. H Narimo, menyebut Pemkot harus memberikan tempat bagi para PKL ini untuk beraktivitas. Jika tak ada tmpat sebagai alternatif dia yakin PKL akan kembali lagi berada di trotoar. “Selain memberikan tempat juga melakukan sosialisasi terhadap tempat tersebut sehingga semua pedagang dan pembeli daapat terkonsentrasi di satu tempat,” ucapnya. Terkait penertiban PKL ini, Kasie Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas (Satpol PP) Samarinda, Suparmono, mengatakan Kota Samarinda tahun ini bertekad meraih penghargaan Adipura, sebagai lambang kebersihan, untuk itu melakukan upaya-upaya kebersihan. Salah satunya adalah menertibkan para PKL yang berjualan di atas trotoar. "Para pedagang yang berjualan diatas trotoar dan jalan raya akan segera ditertibkan, tujuannya agar Kota Samarinda tidak terlihat kotor dan semrawut," katanya. Menurutnya mereka ditertibkan, karena lapak-lapak mereka berjualan berada di atas saluran air dan berdekatan dengan jalan raya. Termasuk diatas trotoar. Selain membuat kumuh, keberadaan mereka sudah melanggar Peraturan Daerah. Sebelum ditertibkan para PKL itu telah diberikan surat edaran, agar mereka bersedia membongkar lapaknya sendiri karena melanggar peraturan daerah. Dikatakannya bahwa penertiban PKL tersebut untuk menciptakan Kota Samarinda, agar tertib, rapi, indah dan nyaman. Namun, penertiban yang dilakukan secara persuasif, tetapi diharapkan para pedagang mengerti dan mematuhi aturan yang ada. Suparmono menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP akan menyebarkan surat edaran No 331.1/347/Pol PP/XI/2010. Dalam surat tersebut disebutkan, PKL tidak lagi berjualan di atas trotoar, badan jalan, di atas parit dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, para PKL juga diminta untuk dapat menjaga kebersihan di lingkungan tempat usahanya, merapikan lapak agar tertata indah dan menyediakan tempat pembuangan sampah sendiri. “Tak hanya itu, PKL juga diminta berjualan mulai pukul 16.00 hingga 24.00 Wita. Mereka tidak diperkenankan mendirikan bangunan secara permanen, serta menganggu kelancaran arus lalu lintas,” katanya. adv
|