Koptam BSM Dilaporkan ke PolisiDituding Langgar Kesepakatan
2010-11-11 07:07:05
SAMARINDA-PT Utama Duta Jaya melaporkan Koperasi Pertambangan Bara Sumber Makmur (Koptam BSM) ke Polresta Samarinda. PT Utama Duta Jaya menuding Koptam BSM telah melakukan pemutusan kontrak sepihak dan melanggar kesepakatan kerja pengelolaan tambang batubara di Sungai Langsat Kelurahan Loa Bahu Kecamatan Sungai Kunjang. Akibat pemutusan kontrak sepihak itu, PT UDJ menggalami kerugian sekitar Rp12 millar. Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, bahwa laporan itu berawal ketika pihak PT Utama Duta Jaya tidak bisa bekerja, karena lahan itu telah dikerjakan Koperasi Kopta Bara Sumber Makmur. Padahal, alat-alat berat milik UDJ sudah stan by di lokasi. Kuasa Direktur Utama (Dirut) PT UDJ Vivi Sumanti melalui Humasnya, Lilik S ketika dikonfirmasi media ini, membenarkan atas laporan pihaknya ke Polresta Samarinda, Sabtu (6/11) lalu. "Kami melaporkan, karena ada pelanggaran kontrak kerja sama yang dilakukan pihak Koptam Bara Sumber Makmur, yang kemudian memutuskan kontrak secara sepihak. Padahal, semua alat berat sudah siap untuk beroperasi, dan para pekerjanya tinggal di lokasi. Tapi, ternyata malah dikerjakan pihak PT Koptam," kata Lilik. Ia berharap, laporan itu mendapatkan respon cepat dari pihak berwajib. Dan, untuk Ketua BSM agar bisa duduk bersama dengan PT UDJ. Apalagi, sejumlah alat berat, antara lain 2 unit excavator, 5 unit tronton dan bulldozer sudah berada dilokasi. Jika hal tersebut tidak dimanfaatkan, maka perusahaan yang dirugikan. Terpisah, Ketua Koptam Bara Sumber Makmur, Abdurahman A membantah tudingan yang dianggapnya justru mencemarkan nama baiknya. "Tidak ada kesalahan yang kami perbuat, tapi kok malah dilaporkan ke polisi," terangnya. Ia menilai ada kesalahpahaman terkait kerugian yang diklaim pihak PT UDJ. Adapun kontrak kerja sama dengan PT UDJ hanya berlaku selama dua tahun, tepatnya mulai 12 Oktober 2008 lalu, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama. "Saya akan tuntut balik. Sebab hal itu telah mencemarkan nama baik dan laporan palsu. Kalau yang memutus kontrak itu saya, tentu salah, tapi ini ada dalam bunyi akte notaris," tegasnya. Menurutnya, justru pihak PT UDJ melakukan banyaknya pelanggaran. Salah satunya, tidak membayar pajak kendaraan alat berat, dan lain-lainya. Makanya, pihaknya melayangkan surat kepada PT UDJ, agar menarik semua peralatan dari lokasi. "Jika lewat 30 hari, sesuai bunyi surat pemberitahuan tidak ada jawaban. Maka pihaknya akan ambil alih menyerahkan pihak lain untuk melaksanakan pertambangan," tegasnya. Terkait kasus itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Arif Budiman SIK membenarkan adanya laporan tersebut. "Kami masih memperdalam laporan PT UDJ," tandasnya. john
|