Sanksi Tegas dari UU Migas Bagi Pelaku BBM IllegalRifai: Pemkab Berau Sudah Beri Toleransi
2010-11-11 07:11:28
TANJUNG REDEB- Wakil Bupati Berau, Ahmad Rifai menegaskan kebulatan tekad Pemkab Berau untuk memberantas penyedot, pengecer dan penimbun bahan bakar minyak (BBM) illegal. Menurutnya, keresahan warga selama ini tidak lepas dari pelaku yang menyalahgunnakan peredaran BBM di Berau. “Sekarang sudah kita tertibkan, ke depan sanksi tegas akan dikenakan kepada siapa saja yang masih kedapatan melanggar,” tegasnya. Upaya tim gabungan dalam merazia selama ini dikatakan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran BBM illegal yang terindikasi banyak dijual kepada perusahaan. Wabup meminta tim yang terdiri dari Satpol PP dibantu kepolisian Berau, Bagian Ekonomi dan Dinas Koperindag tidak hanya merazia tapi juga mengawasi operasional SPBU yang ada. Kabar indikasi adanya permainan antara petugas SPBU dan pengumpul BBM terutama premium santer beredar di Masyarakat. “Makanya kita minta ketegasan dan surat edaran sudah kita sebarkan terkait pelarangan serta sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku,” jelasnya lagi. Undang-undang Migas, kata Wabup Rifai, merupakkan dasar umum yang akan dikenakan dengan ancaman penjara serta denda jika benar terbukti bersalah terhadap semua pelaku yang melakukan ketentuan dalam UU Migas tersebut. Rifai menyebutkan sudah cukup lama pemkab memberikan toleransi terhadap pelanggaran itu. Moral sebagian warga yang memanfaatkan kondisi kelangkaan BBM di Berau membuat tindakan tegas terpaksa harus dilakukan. “Sudah cukup toleransi yang diberikan, terlebih itu memang melanggar,” sebutnya. as
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...