Pemkot Perketat Izin Pertambangan2010-11-12 22:30:20
SAMARINDA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menggelar sosialisasi Undang-Undang no 4 tahun 2009 dan Peraturan pemerintah N0.22 dan 23 tahun 2010 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. “Semenjak diterbitkannya UU No.4 /2009 dan PP No.22dan 23/2010 Dinas Pertambangan dan Energi Kota Samarinda tak pernah lagi mengeluarkan izin,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi kota Samarinda, Drs. Rusdi Aria Rasyid, MM di sela-sela kegiatan sosilisasi, Rabu (10/11). Ia mengatakan, UU No.14/2009 tersebut adalah sebagai dasar dan persyaratan untuk menerbitkan izin. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, untuk eksplorasi minimal 5000 hektare dan di Samarinda sendiri tidak ada lahan seluas itu, sehingga tak ada lagi izin yang dikeluarkan. Rusdi menjelaskan dengan adanya UU dan PP tersebut maka Dinas Pertambangan akan melakukan evaluasi terhadap tambang-tambang yang ada karena untuk penyesuaian, ada beberapa PP yang masuk kategori persyaratan untuk penyesuai kegiatan usaha pertambangan (IUP) ekslporasi dan penyesuaian operasi produksi. Selain itu Dinas Pertambangan akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan penambangan, yang ada didalam kota karena sangat riskan yang bersentuhan langsung dengan pemukiman dan lingkungan. Eks-eks tambang tersebut akan ditata ulang oleh pemerintah kota Samarinda. Diakuinya, dari sejumlah kegiatan pembangunan pasti menimbulkan dampak, begitu pula dengan masalah pertambangan, itulah retorika, dinamisasi dari kegiatan pembangunan, namun masing-masing instansi tehnis dituntut berperan aktif, seperti masalah pengangkutan dan jalan. “Sebelum dikeluarkan izin harus melalui beberapa rekomendasi dari sejumlah instansi terkait, seperti harus memiliki amdal. masalah sosialnya dan harus melalui kajian tehnis ,” katanya. Rusdi mengungkapkan, sebenarnya izin tambang yang dikeluarkan pemeintah kota adalah lahan-lahan yang memang berpotensi mengandung batubara dan lahan itu masuk dalam pengembangan kota dan sudah masuk dalam perencanaan serta telah diikat dengan site plant. “Dengan demikian pembangunan kota berjalan dan ada nilai ekonomisnya, jadi semua bersinergi sehingga ada kontribusi dan memberikan peluang bagi tenaga kerja lokal,” katanya. Sementara itu, salah satu nara sumber dalam penyampaian sosialisasi uu dan PP Minerba, dari Sekretriat Direktorat Jenderal Minerba, Sony Heru Prasetyo mengingatkan, kepada seluruh kepala daerah untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin tambang. “Saat ini sudah ada UU/No14/2009 dan pp No.22 dan 23/2010 yang mengatur masalah izin pertambangan,” katanya. Dia menambahkan, jika para pejabat tidak berhati-hati dan mematuhi aturan yang ada maka sudah banyak pejabat yang tersandung kasus hukum terkait masalah pertambangan. hms/adv
|