Raperda Pajak Diparipurnakan

2010-11-12  22:45:11

SAMARINDA-Jum’at (12/11), rencananya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak resmi disahkan menjadi Perda definitf, setelah  Panitia Khusus (Pansus) melaporkan tahapan pembahasan raperda ke rapat paripurna di Gedung DPRD Kaltim Lantai VI pukul 0.10 wita, Kamis  (11/11).
Ketua Pansus  Pajak Daerah, Rusman Yaqub, dalam laporan mengakui bawha seluruh tahapan tidak terkecuali konsultasi ke Direktorat Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI serta Konsultasi Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri RI Cq Kepala Biro Hukum, di Jakarta telah dilakukan untuk memantapakan seluruh kajian pansus.
Kajian tersebut kata dia, adalah hasil masukan dari berbagai pihak, baik mitra dalam daerah serta   hasil kunjungan ke luar daerah.
Ia mengaku hingga kini hasil kunjungan keluar cukup memberikan sumbangan terbesar bagi kemantapan  pasal demi pasal raperda  tersebut. 
”Jadi berdasarkan hasil studi banding pansus, kami memperoleh fakta-fakta bahwa pajak merupakan suatu pokok bahasan yang sangat luas, bersifat sangat mendasar serta memiliki multi aspek, sehingga bahkan di beberapa daerah seperti di Provinsi Banten, Raperda Pajak yang mereka miliki masih dalam proses pembahasan juga,” jelasnya.
Diuraikan  Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan ini, dari hasil pembahasan, isi dari Perda Pajak tersebut terdiri atas ketentuan umum, jenis pajak, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, bagian kesatu pembentulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan pengahapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan, pembayaran pajak, kedaluarsa penagihan, insentif pemungutan, bagi hasil dan penggunaan pajak, penghapusan piutang pajak, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, pemeriksaan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
”Ada empat belas item yang mengalami perubahan dari draf raperda yang kita sampaikan. Hal itu kami lakukan untuk lebih menyempurnakan raperda,” pungkasnya. adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...