Deteksi Dini Orang Asing2010-11-13 00:47:06
BONTANG- GUNA menjaga stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum, Pemkot Bontang melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) menggelar sosialisai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 472/3035/SJ Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan koordinasi pemantauan kegiatan orang asing, Non Goverment Organization (NGO) dan lembaga asing di daerah yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang Rabu (10/11) lalu. Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam yang diwakili Asisten Administrasi Umum Ir Emlizar Muchtar MM dalam sambutannya menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berharap melalui sosialisasi ini dapat memudahkan upaya deteksi dan antisipasi dini terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang asing, NGO dan lembaga asing yang ada di wilayah Kota Bontang. ”Aspek pelaksanaan koordinasi pemantauan orang asing, NGO dan lembaga asing di daerah memegang peranan penting dalam mengantisipasi berbagai dampak yang akan timbul sebagai akibat pesatnya arus globalisasi dan hegemoni politik internasional yang berdampak kepada prilaku masyarakat Indonesia,”ujarnya. Emlizar berharap, kepada pemilik hotel atau penginapan yang menerima tamu orang asing agar dapat melaporkan kepada tim koordinasi pemantauan orang asing di Badan Kesbangpol dan Linmas secara berkala. Dan kepada perusahaan yang memperkerjakan orang asing dan melaksanakan kegiatan yang melibatkan lembaga asing, untuk menyampaikan laporannya secara berkala kepada tim pemantauan. (wan) 00:47:07
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...