Pulau Sambit dan Blambangan Rawan Pencuri Telur Penyu2010-11-13 01:06:24
BICARA soal telur penyu, rasanya tak pernah habisnya. Kendati di Kabupaten Berau nyaris tak ada lagi dijual bebas, tetapi daerah lain, seperti di Ibu Kota Provinsi Kaltim, Samarinda di sana mudah dijumpai. Bahkan bisa dibilang berceceran di pinggir – pinggir jalan, dijual bebas oleh pedagang kaki lima. Jika ditanya berasal dari mana telur penyu itu? si pedagang menjawab dari Banjarmasin. Namun hal itu tentu mengundang sejuta tanda tanya bagi masyarakat Berau. Pasalnya, menurut masarakat yang kerap berkunjung ke Kota Banjarmasin, di sana sangat sulit menemukan telur penyu di pasaran. Sehingga kuat dugaan telur – telur penyu yang di jual bebas di Samarinda tak lain dari Berau. Mengingat Berau sebagai populasi penyu hijau terbesar se Asian, dan tentunya daerah lain tidak semua memilikinya. Oleh karena itu, menurut ketua LSM Berau Lestari (Bestari) Berau Juhriansyah, untuk memutus mata rantai pencurian telur penyu di Berau, ada dua pulau yang harus dijaga, yakni Pulau Sambit dan Pulau Blambangan. Mengingat dua pulau sebagai tepat berkembang biaknya penyu itu saat ini belum terjaga, sehingga siapa pun bebas keluar masuk ke pulau itu. ”Bisa jadi telur – telur penyu yang dijual di Samarinda itu dari Pulau Sambit dan Pulau Blambangan. Kenapa saya katakan begitu? Karena disana bebas keluar masuk, tanpa ada pengawasan khusus,” ujarnya. Ditanya kenapa dua pulau sebagai sarang penyu bertelur itu tidak dijaga, jawab dia, kendalanya tak lain masalah pendanaan. Kalau saja Pemkab Berau mengalokasikan dana khusus untuk menjaga pulau itu, tentunya banyak pihak yang mau menjaga pulau itu. ” Lima tahun sudah dua pulau itu tidak ada yang menjaga, sejak Bupati Berau tak lagi mengeluarkan SK pengelolaan telur penyu, karena ada Undang – Undang yang lebih tinggi,” jelasnya. Menurut dia, padahal sudah jelas dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 sampai 8 Tahun 1997 tentang mengatur peredaran dan perdagangan satwa dlindungi ada aturan mainnya. ”Barang siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Nah, telur penyu itu masuk Appendid I, yang tidak bisa diperjual belikan. Kalau appendid II dan III sih nggak apa apa, sepanjang mengikuti aturan yang ada,” tegasnya. Nah, yang menjadi pertayaan dia, mengapa telur penyu bisa dijual bebas di Samarinda? Lalu bagaimana aparat penegak hukum yang ada di sana?. Tanya dia. Kalau di Berau, lanjutnya, ia salut atas penegakan hukumnya, sehingga penjualan telur penyu di seanjang jalan tak ada lagi karena takut terkena sanksi dan masuk bui. ” Kalau Bestari itu bukan penegak hukum, tapi hanya sebatas pengawasan di lapangan,” ucapnya. Lalu bagimana solusinya? Ia punya gagasan bagaimana caranya memanfaatkan jasa daya tarik wisata ekosistem penyu. Mengingat Berau sebagai mall penyu, yang mampu membuat daya tarik wisatawan dari berbagai daerah dan negara. ”Saya yakin kalau itu diterapkan, pendapatan asli daerah (PAD) Berau dapat meningkat, karena jumlah wisatawan di Berau pada saatnya nanti pasti mengalami peningkatan,” ungkapnya. roz
|