FGK Minta Kasus SMAN 10 Melati Dibawa ke Jalur Hukum2010-11-13 04:45:15
SAMARINDA-Berlarut larutnya sengketa kepemilikan aset SMAN 10 Melati antara Pemprov Kaltim dengan Yayasan membuat Forum Guru Kaltim (FGK) mulai bersikap. Aidul, pengurus FGK, yang juga Sekretaris Komite Sekolah SMAN 10 Melati menegaskan bahwa Pemprov Kaltim perlu bersikap tegas. Artinya, pemerintah harus segera mencabut SK Nomor 341 tentang Penyerahan Hak Pakai Tanah milik Pemerintah. "Dengan dicabutnya SK ini, diharapkan bisa menghentikan silang pendapat mengenai aset SMAN 10 Melati, yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan," kata Aidul, kepada Poskota Kaltim melalui telpon selulernya, Jumat (11/11) petang. Menurut Aidul, dalam SK tersebut disebutkan bahwa pemerintah bisa mengambil kembali tanah itu, jika ternyata pihak kedua (Yayasan Melati,red) tidak menggunakan lahan itu untuk kepentingan SMAN 10 Melati. "Dalam Diktum perjanjian sudah jelas, bahwa pemerintah bisa mengambil kembali jika lahan itu digunakan untuk membangun fasilitas diluar SMU plus," Tegas Aidul. Menurut dia, Yayasan telah membangun satu fasilitas pendidikan diluar fasilitas SMU Plus, apalagi Yayasan telah mengambil aset SMU plus untuk kepentingan SMP Melati, yang bisa dikatakan menumpang fasilitas SMU Plus. Selain meminta Pemprov mencabut SK 431, FGK juga meminta DPRD Kaltim segera membentuk Pansus untuk menyelidiki sengketa pengelolaan SMAN 10 Melati. "Kalau memang dalam investigasi ternyata ditemukan penyimpangan, maka langkah hukum perlu menjadi satu alternatif sebagai jalan keluar," tegas Aidul. Karena menurutnya, tanpa intervensi hukum, persoalan ini tidak akan selesai. Bahkan akan menimbulkan masalah baru, yang justru akan membuat masalah semakin kusut. M4n
|