Dewan Sahkan Raperda Pajak

2010-11-16  01:09:18

SAMARINDA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jumat (12/11) lalu mengesahakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim. Pengesahan tersebut digelar dalam Rapat Paripurna XXXVI DPRD Kaltim di ruang Rapat Paripurna, Sekretariat DPRD Kalrtim Jl Teuku Umar, Pukul 14.00 Wita, yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim Farid Wadjdy dan sejumlah 41 anggota dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Hadi Mulyadi.
Dalam agenda pengesahan Raperda tersebut, Ketua Pansus Pembahasan Raperda Pajak, Rusman Ya’qub menyampaikan bahwa sebagai bahan untuk menyempurnakan Raperda Pajak tersebut, Pansus melakukan kunjungan kedaerah lain yang telah memiliki perda daerah ataupun yang sedang membahas perda yang sama. Sementara itu, untuk penyempurnaan substansi, Pansus Pajak juga berkonsultasi khusus ke Direktorat Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktur Jenderal Perimbangan Keungan Kementrian Keuangan RI serta Konsultasi pada Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri RI Cq Kepala Biro Hukum di Jakarta.
”Jadi berdasarkan hasil studi banding pansus, kami memperoleh fakta-fakta bahwa pajak merupakan suatu pokok bahasan yang sangat luas, bersifat sangat mendasar serta memiliki multi aspek, sehingga bahkan di beberapa daerah seperti di Provinsi Banten, Raperda Pajak yang mereka miliki masih dalam proses pembahasan juga,” jelas Rusman.
Diuraikan pula oleh Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan ini bahwa dari hasil pembahasan, isi dari Perda Pajak tersebut terdiri atas ketentuan umum, jenis pajak, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, bagian kesatu pembentulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan pengahapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan, pembayaran pajak, kedaluarsa penagihan, insentif pemungutan, bagi hasil dan penggunaan pajak, penghapusan piutang pajak, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, pemeriksaan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
”Ada empat belas item yang mengalami perubahan dari draf raperda yang kita sampaikan. Hal itu kami lakukan untuk lebih menyempurnakan raperda. Dan berdasarkan hal-hal tersebut, pansus telah merampungkan pembahasannnya untuk peretasan Perda Pajak Daerah Provinsi Kaltim,” urainya.
Setelah mendengarkan laporan tersebut, dengan disetujui sejumlah 41 anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna, Pimpinan Rapat, Hadi Mulyadi mengesahkan Raperda Pajak tersebut menjadi Perda Pajak Daerah Kaltim.
Dalam kesempatan itu pula, Wakil Gubernur Kaltim Farid Wadjdy menyampaikan sedikit sambutannya atas disahkan Perda Pajak tersebut. Dengan adanya Perda Pajak Daerah ini kata dia, pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah diharapkan dapat meningkat.”Keberadaan Perda Pajak itu juga diharapkan dapat memenuhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan mmeratakan kesejahteraan rakyat,” harapnya. adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...