Pengadaan Barang Harus Transparan dan tak DiskriminatifPerpres No 54 tahun 2010
01:12:48 2010-11-16
SAMARINDA- Kepala Dinas Pekerjaan Umum H Husinsyah menjelaskan,tujuan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 agar pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik yang dibiayai melalui APBN maupun APBD dapat dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efisien, persaingan sehat, transparan, adil, tidak diskriminatif dan lebih akuntabel. “Dengan prinsip-prinsip tersebut, maka diharapkan hasil pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaat bagi tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat,”kata Husinsyah pada Sosialisasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Aula Dinas PU Kaltim, Senin (15/11). Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 150 orang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemprov Kaltim, kabupaten dan kota se-Kaltim. Dengan menghadirkan nara sumber Kepala Subdit Kementerian/Lembaga BUMN dan KPS Direktorat Monitoring dan Evaluasi Tjipto Prasetyo Nugroho dan Kasi Kementerian Lembaga LKPP M Iskandarsyah. Husinsyah menambahkan, dikeluarkannya Perpres mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah ini sangat penting dan relevan, seiring dengan upaya pemerintah untuk mem-benahi dan menciptakan paradigma pemerintahan yang adil, bersih, efektif, efisien dan terbuka.Seperti diketahui bahwa pemerintah mengubah ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mulanya diatur dengan Keppres Nomor 18 Tahun 2000. Kemudian direvisi menjadi Keppres Nomor 80 tahun 2003. “Dalam perkembangannya, setelah berlangsung beberapa tahun Keppres 80 Tahun 2003, ternyata perlu mendapat revisi dan kali ini tertuang dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang pada hari ini akan disosialisasikan,” ujar Husinsyah. Sementara itu Ketua Panitia Sosialisasi Perpres 54/2010 H Mohammad Rozaly mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman bersama, terutama bagi pegawai atau aparatur pemerintah yang mendapat tugas dan tanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Sudah tentu dengan diubahnya Keppres Nomor 80 Tahun 2003 ke dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 terdapat beberapa hal yang berbeda dan perlu ada penyampaian informasi yang lebih baik bagi mereka yang mendapat tugas dan tanggungjawab dalam pengadaan barang dan jasa,” jelas Rozaly.mar
|