Ortu Siswa SMAN Melati Labrak Kantor GubernurTuntut Segel Ruang Kelas Dibuka
2010-11-16 01:19:42
SAMARINDA-Kisruh perebutan lahan sekolah menengah umum SMU N 10 Melati yang berujung penyegelaan ruang kelas semakin memanas. Senin pagi (15/11) kemarin, para siswa didampingi orang tuanya meminta Pemprov Kaltim meminta Yayasan Melati membuka segel ruang kelas. Bramantio Wibisono, perwakilan siswa kepada media ini mengatakan setelah seminggu menempati koridor sekolah sebagai tempat belajar para pelajar mulai gerah dan terganggu akibat kemelut ini. "Kami para siswa sebenarnya tidak mengetahui secara pasti masalah Pemprov dengan pihak yayasan, namun kenapa kami yang menjadi korban," kata Bramantio. Akibat penyegelan ini, para pelajar tidak dapat melakukan proses belajar mengajar didalam kelas. akibatnya persiapan siswa untuk mengikuti ujian semester juga terganggu. "JIka hal ini berlangsung berlarut-larut, kami khawatir nilai pada ujian semester mendatang akan jatuh, dampaknya berpengaruh kepada keberadaan siswa itu di sekolah unggulan terbaik di Kaltim ini," kata Bramantio. Sementara itu, Akin salah satu orang tua siswa menyesalkan langkah yang diambil pihak yayasan. Dia mengaku tidak mengetahui persoalan antara yayasan dengan pemprov kaltim. Dan, mereka minta hak para siswa tidak dikorbankan. Persoalan aset antara pemprov dengan yayasan diselesaikan ke jalur hukum, apabila jalan perdamaiaan tidak bisa ditempuh. Akin meminta para pelajar yang saat ini ada di Asrama tidak dikorbankan. Apalagi banyak dari siswa yang berasal dari luar Samarinda. "Kami minta agar kasus ini segera diselesaikan, jangan korbankan para siswa untuk kepentingan yang tidak jelas," kata Akin. Sementara itu berdasarkan pernyataan sikap Komite sekolah yang diterima media ini meminta agar pihak gubernur Kaltim segera meminta yayasan untuk membuka kembali ruang kelas yang disegel. selain itu meminta gubernur membawa kasus ini atau tindakan yayasan melati keranah hukum. Komite sekolah juga meminta gubernur melalui pembina yayasan melati untuk mengganti pengurus yayasan melati karena telah melanggar agasan awal. meminta agar pihak kepolisian untuk ikut menjaga sekolah ini sampai dengan penyelesaiaan secara permanen, mendorong gubernur selaku dewan pembina yayasan melati untuk menyelesaikan permasalah. komite sekolah juga meminta gubernur untuk mencabut SK gubernur No 341 Tahun 1994 tentang penyerahan hak pakai/ penggunaan tanah milik/ dikuasai pemerintah propinsi Kaltim seluas 122.545 m2. Sertifikat hak pakai nomor 08 terletak di kelurahan sei keledang Samarinda seberang kapada Yayasan Melati Samarinda. M4n
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...