Bagian Hukum Sosialisasikan Tugas PNS2010-11-18 00:58:41
BONTANG-Pelanggaran peraturan dan ketentuan di bidang kepegawaian oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukanlah hal baru. Pelanggaran terjadi tidak secara sengaja, tapi lebih karena faktor ketidakmengertian dan kurangnya sosialisasi peraturan-peraturan baru. Untuk itulah, Pemkot Bontang melalui Bagian Hukum Setkot Bontang Senin (15/11) menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 27 Tahun 2010 tentang ketentuan tugas belajar bagi PNS di Kota Taman. Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Perwali Bontang Nomor 13 Tahun 2007 tentang tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di Bontang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan Perwali Bontang Nomor 27 Tahun 2010 tentang ketentuan tugas belajar bagi PNS mulai berlaku pada 1 Januari 2011 mendatang. Kepala Bagian Hukum Setkot Bontang Ibnu Gunawan mengatakan, pengelolaan administrasi kepegawaian yang baik adalah salahsatu faktor yang mempengaruhi kinerja organisasi. Terutama dalam hal disiplin, pengembangan pegawai, dan jenjang karier pegawai. Namun seringkali pegawai dalam suatu organisasi tidak memahami berbagai ketentuan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengembangan dan jenjang karier pegawai. Akibatnya, muncul berbagai persoalan dan hambatan-hambatan administratif yang dapat menghambat pengembangan diri, karier atau bahkan sanksi-sanksi bagi pegawai yang melanggar. “Sosialisasi ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pemberian tugas belajar maupun izin belajar bagi PNS, ada acuan yang jelas. Melalui sosialisasi ini saya berharap dapat memperdalam dan menambah wawasan dan pengetahuan dan menyampaikan materi ini kepada pegawai lainnya,” kata Ibnu. (hms4)
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...