Dispenda Didesak Cari Terobosan untuk Tingkatkan PAD2010-11-18 00:59:17
SANGATTA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi meminta jajaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim agar pada tahun 2011 mendatang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, Dispenda Kutim harus mencari terobosan guna meningkatkan PAD yang tidak meresahkan wajib pajak. Harus ada terobosan mencari objek pajak baru. ”DPRD berharap agar Dispenda sebagai tombak terdepan dalam menghimpun PAD terus bekerja keras. Sehingga setiap tahun PAD Kutim terus mengalami peningkatan yang signifikan,” kata Mahyunadi, ketika ikut rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Program Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran Kutim 2010 beberapa waktu lalu. Dikatakan Mahyunadi, peningkatan PAD bisa berasal dari pajak hotel dan tempat hiburan yang ada di Kutim, khususnya dalam Kota Sangatta. ”Akhir-akhir ini pertumbuhan hotel-hotel dan tempat-tempat hiburan terus berkembang seiring dengan lajunya pertumbuhan ekonomi masyarakat. Petugas lapangan harus berkualitas hingga mampu bekerja profesional untuk mencapai target,” harap Mahyunadi di hadapan peserta rapat. Kalau hanya target, lanjutnya, lalu kemudian tidak melakukan tindakan atau terobosan nyata di lapangan maka tidak mungkin target itu tercapai. Selain pajak dari hotel dan tempat hiburan, Dispenda juga diminta segera menyusun paraturan daerah terkait dengan pajak dan retribusi. DPRD Kutim pasti akan segera membahas dan mengesahkan aturan itu. “Kami selalu siap membahas dan mengesahkan aturan. Terlebih lagi, aturan itu terkait dengan upaya meningkatkan pendapatan daerah,” kata Mahyunadi. Peningkatan pendapatan daerah, maka berarti peningkatan dana untuk biaya pembangunan. Ujungnya, peningkatan kesejahteraan dan perbaikan layanan publik pada rakyat. Pada 2010, PAD di Kutim ditargerkat sebesar Rp 86 miliar. Tahun depan, target itu harus bisa dinaikkan dan bisa dicapai. Terlebih lagi, sesuai aturan, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengelola beberapa pajak dan retribusi yang sebelumnya kewenangan pemerintah pusat. ***
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...