NAV di Jl Sulawesi Terancam tak Beroperasi

2010-11-19  06:32:57

SAMARINDA-Permohonan perpanjangan izin karaoke Keluarga NAV di Jl Pulau Sulawesi nampaknya tak akan ditindaklanjuti Pemkot  Samarinda. Pasalnya, rekomendasi persetujuan dari warga sekitar belum ada. Demikian juga dengan persetujuan dari pengurus Masjid Raya Darussalam, yang terkesan ogah membubuhkan tandatangan.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Samarinda Sopyan Supriadi, kepada wartawan, di ruangannya, Kamis (18/11).
“Dalam lampiran permohonan perpanjangan perijinan semua tempat hiburan harus ada tanda tangan dari warga sekitar. Demikian juga jika berdekatan dengan tempat ibadah harus ada ijin dari pengurusnya,” kata Sopyan Supriadi.
Khusus bagi karaoke NAV yang di Jl Pulau Sulawesi, Sopyan Supriadi, mengatakan Pemkot bersama instansi terkait tak akan menindaklanjuti proses perizinan yang diajukan pemilik tempat hiburan tersebut. Karena, persyaratan sebagaimana yang diminta belum dilengkapi.
"Untuk sementara kami belum menindaklanjuti proses perizinan yang diajukan pengusaha NAV di Jl Sulawesi, mengingat lokasinya berada tidak jauh dari Masjid Raya. Bahkan dari pihak pengurus masjid tersebut hingga kini belum memberikan rekomendasi persetujuan operasional,"terangnya.
Sopyan, mengemukakan seharusnya sebelum merencanakan membuka usaha hiburan seperti NAV. Pengusaha terkait semestinya melakukan koordinasi kepada Pemkot terlebih menyangkut dengan proses perizinan. Karena kedepannya akan berbenturan dengan warga maupun tempat ibadah.
"Selesaikan dulu mekanisme perizinannya, jangan langsung membangun lokasi, siapa tahu ada kendala yang perlu dimusyawarahkan terlebih pada aturan yang telah tercantum didalam peraturan daerah (Perda, Red),"jelasnya.
Menanggapi sikap Pemkot tersebut, anggota Komisi I Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Rasyidan, menyatakan dukungannya terhadap Pemkot. Pemkot, katanya harus bersikap tegas. Apa lagi hal ini menyangkut kepentingan masyarakat.
“Tidak salah jika Pemkot menghentikan perijinan Karaoke NAV di Jalan Pulau Sulawesi. Karena sesuai dengan Perda memang keberadaannya sangat dekat dengan tempat ibadah,” katanya.
Peraturan itu, kata rasyidan, seharusnya juga diterapkan bagi semua tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah Kota Samarinda. Dengan sikap tegas dari Pemkot maka akan memberi efek  jera bagi pengusaha hiburan yang sembarangan  mendirikan usaha hiburannya.
“Jangan sampai ada kesan pilih kasih terhadap satu pengusaha saja. Karena ini akan berdampak pada keresahan bagi masyarakat sekitar. Dewan akan mendukung sikap tegas ini,” tegasnya. sob

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...