Tiga Kampung Ngotot Tolak PT Walesta

Polemik Goa Sarang Burung Walet di Berau

2010-11-19  06:51:29

SAMARINDA-Masyarakat di 3 Kampung di Kecamatan Kelay Kabupaten Berau (Kampung Marabu, Kampung Mapulu dan Kampung Pana'an) menolak total PT Walet Lindung Lestari (WLL), untuk mengelola Goa Sarang Burung Walet disekitar lokasi kampung. Masyarakat tetap pada pendiriannya, menuntut agar mereka mengelola sendiri potensi Goa Sarang Burung Walet tersebut (Goa Ranggasan).
"Lima tuntutan yang disampaikan ke Bupati itu bukan murni dari masyarakat 3 Kampung. Tetapi, tuntutan itu disampaikan oleh organisasi tertentu di Kaltim. Kami tidak pernah membahas penyampaian tuntutan tersebut. Yang benar adalah, masyarakat tetap menolak total pengelolaan Goa Sarang Burung Walet oleh PT Walesta," tandas Ketua RT Kampung Mapulu, Ahmad Mustaqim pada media ini, Kamis (18/11).
Alasan penolakan itu, kata Ahmad Mustaqim, karena selama 12 tahun, PT WLL tidak pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat. Artinya, selama itupula masyarakat terus dibohongi PT WLL.
Ironisnya, kata dia, PT WLL pun tidak pernah memberikan kompensasi jelas kepada penemu Goa Sarang Burung Walet. Padahal, dalam SK Bupati sangat jelas, kalau PT WLL wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat maupun ahli waris disekitar lokasi Goa Sarang Burung Walet.
Saat ini, kata dia, saat ini masyarakat di 3 kampung telah menduduki lokasi Goa Sarang Burung Walet, agar tidak dijamah pihak perusahaan.
"Nah, soal sarang burung walet sebanyak 51 koli, yang berada di Kampung Mapulu, kami tetap akan menjaganya siang malam, agar tidak diambil pihak perusahaan. Kami bukan mencuri, tapi kami hanya mempertahankan hak kami yang telah dirampok perusahaan," tandas dia.
Dia juga berharap aparat keamanan bersikap netral dalam penyelesaian masalah Goa Sarang Burung Walet, antara PT WLL dengan masyarakat. Jangan sampai ada keberpihakan dengan pihak perusahaan.
"Kami ini masyarakat kecil, tapi kami tak mau hak-hak kami diinjak-injak perusahaan," cetus dia.
Dan, yang lebih penting lagi, kata dia, masyarakat 3 kampung tidak pernah merasa meminta bantuan Gepak Kaltim untuk memfasilitasi permasalahan Goa Sarang Burung Walet tersebut.
"Mereka sendiri yang mengklaim. Kami tidak pernah meminta bantuan kepada mereka. Bahkan, mereka sempat mengintimidasi masyarakat, agar mau berembuk dengan perusahaan, " tandas dia.
Sebelumnya dikabarkan bahwa masyarakat 3 kampung di Kecamatan Kelay menyampaikan 5 tuntutan ke Bupati Berau. Diantaranya adalah 51 karung sarang walet akan dijual semua sebagai kompensasi kepada masyarakat adat yang selama ini diabaikan PT WLL. Lalu, setelah izin pengelolaan WLL selesai, Bupati diminta tidak memberikan izin kepada PT WLL. Dan, selama izin PT WLL masih berlaku hingga Juli 2011, maka harus memberikan kompensasi 10 persen dari hasil pemetikan kepada 3 kampung. Kemudian, pengelolaan sarang burung walet hendaknya melibatkan masyarakat tiga kampung. Apabila pernyataan sikap ini direalisasikan dengan baik oleh WLL, maka masyarakat siap mendukung keputusan Bupati yang adil.
"Yang jelas, tuntutan yang dikabarkan telah disampaikan ke Bupati itu sama sekali tidak pernah dibahas. Dan itu bukan merupakan keputusan dari Ketua Adat Kampung Mapulu. Dan, kami juga heran, kenapa kok tiba-tiba organisasi tertentu itu hadir ditengah-tengah permasalahan ini," jelas Ahmad Mustaqim. sob

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...