Polresta Proses 80 permintaan SKCK2010-11-21 05:30:04
SAMARINDA-Menjelang penerimaan Pegawai Negeri Sipil daerah, Polresta Samarinda hanya mampu memproses 80 permintaan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK). Hal ini diungkapkan Kasat Intelkan Kompol Sutrisno Sik di kantornya Jum'at (19/11) kemarin. Sutrisno mengatakan bahwa 80 permintaan SKCK itu sudah melebihi dari permintaan sehari-hari, jika tidak ada momen. "Seperti biasa, jika ada penerimaan pegawai atau lainnya, permintaan SKCK juga meningkat, namun kalau tidak ada momen hanya 20 permintaan," kata Sutrisno. Disinggung tidak adanya lonjakan hingga ratusan orang, Sutrisno mengaku bahwa permintaan oleh masyarakat biasanya bertahap. "Mungkin ada beberapa orang yang telah menyiapkan sejak beberapa minggu yang lalu, " tegasnya. Ditanya biaya pengurusan SKCK, Sutrisno mengatakan bahwa biaya kepengurusan SKCK senilai Rp 10 ribu dan itu langsung diserahkan ke kas negara. "Yang pasti tidak ada biaya tambahan untuk pengurtusan SKCK," kata Sutrisno. M4n
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...