Anggota Dewan Dukung Penyetopan Izin NAV Jl Sulawesi 2010-11-21 05:30:51
SAMARINDA-Anggota Komisi I DPRD Samarinda Rasyidan mendukung sikap tegas Pemkot Samarinda tak memperpanjang izin karaoke keluarga NAV di Jl Pulau Sulawesi. Karena, karaoke itu berdekatan dengan tempat ibadah. “Tidak salah kalau Pemkot menghentikan perizinan karaoke NAV di Jl Pulau Sulawesi. Karena keberadaannya dekat dengan tempat ibadah. Dan ini bertentangan dengan Perda,” katanya. Peraturan itu, kata rasyidan, seharusnya juga diterapkan bagi semua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Samarinda. Dengan sikap tegas dari Pemkot maka akan memberi efek jera bagi pengusaha hiburan yang sembarangan mendirikan usaha hiburannya. “Jangan sampai ada kesan pilih kasih terhadap satu pengusaha saja. Karena ini akan berdampak pada keresahan bagi masyarakat sekitar. Dewan akan mendukung sikap tegas ini,” tegasnya. Sebelumnya, permohonan perpanjangan izin karaoke keluarga NAV di Jl Pulau Sulawesi tak akan diperpanjang Pemkot Samarinda. Pasalnya, rekomendasi persetujuan dari warga sekitar belum ada. Termasuk persetujuan dari pengurus Masjid Raya Darussalam. Masyarakat dan pengurus masjid menolak membubuhkan tandatangan. “Dalam lampiran permohonan perpanjangan perizinan, semua tempat hiburan harus ada tanda tangan dari warga sekitar. Demikian juga jika berdekatan dengan tempat ibadah harus ada ijin dari pengurusnya,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Samarinda Sopyan Supriadi. Khusus bagi karaoke NAV yang di Jl Pulau Sulawesi, Sopyan Supriadi, mengatakan Pemkot bersama instansi terkait tak akan menindaklanjuti proses perizinan yang diajukan pemilik tempat hiburan tersebut. Karena, persyaratan sebagaimana yang diminta belum lengkap. adv
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...